Berita UtamaFeaturedHukum

Gubernur DKI Anies Baswedan Melayangkan Surat Pencabutan HGB Tiga Pulau Reklamasi

NUSANTARANEWS.CO – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melayangkan surat permohonan pencabutan Hak Guna Bangunan (HGB) tiga pulau reklamasi kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN). Surat itu ditandatangani pada 29 Desember 2017.

Dalam surat yang ditujukan kepada Menteri ATR tersebut, Anies meminta kepada BPN untuk menarik surat-surat terkait penerbitan HGB dari seluruh Pulau Reklamasi.

Anies juga menerangkan bahwa Pemprov DKI telah menyiapkan rancangan baru untuk mengganti Raperda yang telah dia cabut tersebut. Oleh karena itu, pada tahun depan tidak akan ada pembahasan raperda itu di DPRD, karena akan diadakan kajian lebih lanjut, tambahnya.

Raperda itu antara lain, Rancangan Peraturan Daerah Tentang Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta dan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Zonasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Seperti diketahui, Hak Guna Bangunan (HGB) Reklamasi baru dikeluarkan untuk Pulau D pada bulan Agustus tahun lalu. HGB itu diberikan kepada PT Kapuk Naga Indah (KNI) yang telah membayar kewajiban Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) senilai hamper Rp 500 miliar kepada Pemprov DKI. Dengan nilai NJOP tanah di Pulau D yang ditetapkan saat itu adalah Rp 3,1 juta per meter persegi.

Baca Juga:  BPPD Nunukan dan BNPP Gelar FGD IPKP PKSN Tahun 2023

Terkait dengan pencabutan HGB tersebut, kepada wartawan di lingkungan Balai Kota DKI Jakarta, Anies menilai ada kesalahan prosedur saat penerbitan sertifikat HGB Pulau D hasil reklamasi tersebut

“Saya yakin ada kesalahan prosedur saat itu,” kata Anies di Balai Kota, Jakarta, Rabu (10/1).

Berdasarkan dugaan itulah, Anies mulai menjalankan prosedur-prosedur yang seharusnya dilakukan sejak dulu saat pengajuan pembangunan pulau buatan ini dilayangkan oleh Pemprov DKI sebelumnya,

Ketika ditanya apakah pihak Pemprov akan mengembalikan besaran BPHTB yang telah dibayarkan oleh PT KNI selaku pengembang, Anies enggan menjawab. Demikian pula saat ditanya perihal kemungkinan adanya gugatan yang bisa diajukan oleh pihak pengembang.

Namun, Wakil Gubernur DKI Sandiaga Uno menyatakan siap mengganti uang pengembang pulau reklamasi yang terkena dampak pencabutan hak guna bangunan di tiga pulau reklamasi Jakarta Utara. “kami tentu siap,” kata Sandi di Balai Kota, Jakarta, Rabu (10/1). (Banyu)

Related Posts

1 of 11