Hukum

Gubernur BI Mangkir dari Panggilan Penyidik KPK

NUSANTARANEWS.CO – Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo tidak memenuhi panggilan tanpa keterangan, untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa, (18/10). Agus Martowardojo sedianya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) berbasis elektronik atau e-KTP untuk melengkapi berkas mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri, Irman yang telah berstatus tersangka.

“Penyidik belum memperoleh konfirmasi (dari Agus Martowardojo) terkait ketidakhadirannya hingga saat ini,” tutur Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati, di Jakarta, Selasa, (18/10).

Oleh karena itu, lanjut Yuyuk, Mantan Menteri Keuangan RI itu akan dipanggil untuk kedua kalinya. Hanya saja dia belum mengetahui kapan yang bersangkutan akan dipanggil ulang.

Seperti diketahui, KPK memang menjadwalkan pemanggilan Agus dari tersangka Irman pada Rabu (18/10) ini, untuk dilakukan pemeriksaan. Pasalnya KPK memang tengah mendalami perkara tersebut.

Dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP ini pada tingkat penyidikan selama dua tahun lebih. KPK baru menetapkan satu tersangka, yakni Sugiharto, selama jangka waktu itu.

Baca Juga:  Pengacara Sunandar Yuwono Ambil Alih Perkara Tunggakan Pengembang Tenjo City Metropolis 

Sugiharto berperan sebagai pejabat pembuat komitmen dalam proyek tersebut. Dia diduga telah menyalahgunakan kewenangan sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 2 triliun.

KPK menjerat Sugiharto dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Kemudian setelah dilakukan pendalaman KPK pun menetapkan satu orang lagi menjadi tersangka orang tersebut adalah Irman yang merupakan Mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri.

Atas perbutannya itu, IR disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 subsidair Pasal 3 UU Tipikor Jo 55 ayat 1 ke-1 KUHP, 64 ayat 1 KUHP. (Restu)

Related Posts

1 of 212