EkonomiHukum

Gubernur BI Agus Martowardojo Kembali Dipanggil Dalam Sidang e-KTP

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Gubernur Bank Indonesia (BI), Agus Martowardojo kembali diagendakan diperiksa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis, (30/3/2017). Agus akan diperiksa sebagai saksi di persidangan kasus proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) TA 2011-2012 dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.

“Kemarin Pak Agus minta dijadwalkan hari Kamis ya. Nanti coba kami tanya apa Beliau bisa hadir atau tidak,” ujar Jaksa KPK, Irene Putrie, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin, (27/3/2017).

Ini merupakan agenda pemeriksaan ulang. Sebelumnya pada Kamis (16/3/2017), Agus dijadwalkan diperiksa. Namun, yang bersangkutan tak hadir dengan alasan harus memimpin RDG (Rapat Dewan Gubernur) dan bertolak ke Swis untuk hadir mewakili Indonesia dalam rapat G20 Ministry of Finance and Central Bank Governor.

Seperti diketahui, dua mantan anak buah Gamawan Fauzi ketika menjabat sebagai Menteri Dalam Negeri ‎yakni Irman dan Sugiharto didakwa melakukan korupsi secara bersama-sama dalam proyek pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk elektronik berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (e-KTP).

Baca Juga:  Peduli Sesama, Mahasiswa Insuri Ponorogo Bagikan Beras Untuk Warga Desa Ronosentanan

Irman merupakan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri. Sementara Sugiharto adalah mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.

Dari proyek e-KTP ini, puluhan anggota DPR periode 2009-2014, pejabat di Kemendagri, dan para perusahaan pemenang lelang serta Irman dan Sugiharto menikmati uang hasil korupsi proyek tersebut dengan besaran bervariasi. Perbuatan para terdakwa secara bersama-sama tersebut telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 2,3 triliun sesuai perhitungan BPKP.

Atas perbuatannya itu, Irman dan Sugiharto disangka melangar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Reporter: Restu Fadilah

Related Posts

1 of 33