Hukum

Gubernur BI Agus Martowardojo Dihadirkan Dalam Sidang e-KTP Sebagai Saksi

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Sidang ke dua kasus dugaan korupsi dalam pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasia elektronik (e-KTP) dengan terdakwa Irman dan Sugiharto kembali dilanjutkan hari ini, Kamis, (16/3/2017).

Sidang memasuki agenda pemeriksaan saksi. Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) akan menghadirkan delapan orang saksi.

Simak: PB HMI Desak Hukum Mati Pelaku Skandal e-KTP

Mereka antara lain Gubernur Bank Indonesia, Agus Martowardojo; Mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi; Mantan Ketua Komisi II DPR RI, Chairuman Harahap; Sekjen Kemendagri, Yuswandi Arsyad Tumenggung; mantan Sekjen Kemendagri, Diah Anggraeni; mantan Direktur Fasilitas Dana Pertimbangan Ditjen Keuangan, Elius Dailani; Mantan Dirjen Administrasi Kependudukan, Rasyid Saleh; dan Dirut PT Karsa Wira Utama, Winata Cahyadi.

Menurut Humas Tipikor, Yohanes Priyana undangan pemeriksaan saksi di pengadilan terhadap delapan orang tersebut sudah diberikan. Namun Ia tidak dapat memastikan kehadirannya.

Baca: Desak KPK Usut Tuntas Kasus e-KTP, KAMMI: Negara Ini Telah Dirampok

Baca Juga:  Gawat, Oknum Caleg Bawa Kabur Anak Usai Kalah Persidangan

“Kepastian kehadiran yang tahu JPU,” ujar Yohanes saat dikonfirmasi, di Jakarta, Kamis, (16/3/2017).

Seperti diketahui, dua mantan anak buah Gamawan Fauzi ketika menjabat sebagai Menteri Dalam Negeri ‎yakni Irman dan Sugiharto didakwa melakukan korupsi secara bersama-sama dalam proyek pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk elektronik berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (e-KTP).

Baca juga: Golkar Tutup Mulut Kader Bicara e-KTP

Irman merupakan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri. Sementara Sugiharto adalah mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.

Dari proyek e-KTP ini, puluhan anggota DPR periode 2009-2014, pejabat di Kemendagri, dan para perusahaan pemenang lelang serta Irman dan Sugiharto menikmati uang hasil korupsi proyek tersebut dengan besaran bervariasi. Perbuatan para terdakwa secara bersama-sama tersebut telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp2,3 triliun sesuai perhitungan BPKP.

Lainnya: Sidang Korupsi e-KTP, Harus Disiarkan Secara Live

Baca Juga:  Loloskan Ekspor Kepiting Berkarapas Kecil, Pengusaha dan Balai Karantina Ikan Diduga Kongkalikong

Atas perbuatannya itu, Irman dan Sugiharto disangka melangar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Reporter: Restu Fadilah

Related Posts

1 of 217