NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) Tahun Anggaran (TA) 2011-2012 dimulai. Satu saksi dari unsur Kementerian Keuangan yakni Agus Martowardojo yang rencananya dihadirkan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) dalam sidang dengan terdakwa Irman dan Sugiharto ini batal hadir.
Jaksa KPK mengatakan, satu orang saksi yang berhalangan hadir tersebut adalah Agus Martowardojo. Agus akan direncanakan dipanggil ulang di persidangan lainnya.
Baca: Gubernur BI Agus Martowardojo Dihadirkan Dalam Sidang e-KTP Sebagai Saksi
“Yang berhalangan ada 1 orang, Yang Mulia yaitu Agus Martowardojo dan akan direncanakan dipanggil ulang di persidangan lainnya,” ujar Jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis, (16/3/2017).
Jaksa menambahkan, tujuh saksi lainnya, memberikan konfirmasi hadir. Namun yang sudah hadir baru enam saksi.
Simak: Hadir di PN Tipikor, Gamawan Fauzi Siap Berikan Kesaksian
Enam saksi yang sudah hadir itu diantaranya, Mantan Ketua Komisi II DPR RI; Chairuman Harahap, Mantan Mendagri; Gamawan Fauzi, Sekjen Kemendagri; Yuswandi Arsyad Tumenggung, mantan Sekjen Kemendagri; Diah Anggraeni, mantan Direktur Fasilitas Dana Pertimbangan Ditjen Keuangan; Elius Dailani, dan Dirut PT Karsa Wira Utama, Winata Cahyadi. Sedangkan satu saksi lainnya yakni Mantan Dirjen Administrasi Kependudukan; Rasyid Saleh masih dalam perjalanan.
“Yang sudah hadir baru 6, Yang Mulia. Satu orang menuju ke sini,” tutup Jaksa.
Reporter: Restu Fadilah