Gubernur Anies Lemah Awasi Praktek KKN APBD Oleh Oknum DPRD DKI

Gubernur Anies lemah awasi praktek KKN APBD oleh oknum DPRD DKI.
Gubernur Anies lemah awasi praktek KKN APBD oleh oknum DPRD DKI/Foto: Ir. Agus A. Chairudin, Dir. Exc. INFRA.

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Jelang berakhir masa Bhakti 2017-2022 pasangan Gubernur-Wagub Prov. DKI Jakarta Anies Baswedan dan A. Riza Patria, tidak dapat dipungkiri fakta bahwa ‘arah pembangunan Prov, DKI Jakarta dapat kembali antara 65%-70% dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2017-2022 sesuai Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) 2005-2025 berdasarkan Rencana Jangka Panjang Nasional 2005-2025’. Keterlambatan suksesi Pembangunan Prov. DKI Jakarta lebih disebabkan Rusaknya Pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2012-2017 karena Pelaksanaan Pembangunan Tidak Berdasarkan RPJP 2005-2025 tetapi berdasarkan “Inspirasi Mimpi Siang Bolong era Gubernur 2012-2017”. Konsentrasi penuh mempelajari kesalahan kinerja dan penerapan Sistem Kerjasama Simbiosis Mutualisma (Kolaborasi) Birokrat dan Dunia Usaha yang diterapkan pasangan Gubernur Anies Baswedan-Sandi Uno-A. Riza Patria terbukti menghasilkan Geliat Wajah Baru Prov DKI menjadi Kota Megapolitan, Kota Jasa dan Pusat Bisnis Global. Namun ironisnya Konsentrasi Upaya Realisasi Kinerja Birokrat Prov. DKI Jakarta dimanfaatkan oleh oknum-oknum DPRD Prov. DKI untuk lakukan Praktek KKN Sistematis baik kegiatan “fiktif” maupun “manipulasi Kegiatan”, bahkan demi memuluskan Praktek KKN Sistematis itu oknum-oknum DPRD DKI tidak segan lancarkan Serangan Fitnah dan Secara Sadar Butakan Mata hati atas Keberhasilan beberapa Kinerja Pembangunan oleh Birokrat Prov. DKI yang dikomando Pasangan Gubernur Anies Baswedan dan Wagub A. Riza Patria.

INFRA menemukan fakta di lapangan banyak terjadi Praktek KKN Sistematis dan Kegiatan Fiktif/Manipulasi oleh oknum-oknum DPRD sampai lakukan cara bekerjasama lintas instansi sektoral, antara lain temuan fakta lapangan oleh Tim INFRA:

  1. Duplikasi Kegiatan Reses dan Kegiatan Sosper DPRD.
  2. APBD Kegiatan Sosper 8 titik dan Reses dari 16 titik yang terserap 100%, realita dilapangan hanya dilakukan Sosper 4 titik dimana 1 titik anggaran berkisar Rp 6.5jt-Rp 8.5jt dan reses 8 titik dari 16 titik. Pola Praktek yang dilaksanakan oknum-oknum tersebut Pelaksana Kegiatan bukan oleh Pihak Ke 3 independen (berasal keluarga inti (suami/istri) dan Timsus saat Pileg).
  3. Ditemukan sering kali dalam 1 kegiatan panitia oknum DPRD lakukan pergantian spanduk kegiatan (Kegiatan Spanduk Sosper saat berlangsung diganti Spanduk Kegiatan Reses untuk mendapatkan kesan dokumentasi dan foto-foto sudah laksanakan 2 Kegiatan Sosper dan Reses)
  4. Menemukan tidak adanya kelengkapan sarana prasarana untuk peserta kegiatan Sosper dan Reses, berdasarkan peraturan kelengkapan peserta yang sudah disyahkan dalam APBD dan peraturan terkait lainnya Perda dan Permendagri. Kelengkapan yang tidak ada al Goodybag hanya simbolis berkisar 3-5 buah untuk persyaratan foto, hanya ada Snack tanpa Makan Siang/Malam dengan jumlah maks 50% dari persyaratan (Sosper 100 peserta hanya disiapkan 50 peserta, Reses 200 peserta hanya 60 sampai 80 peserta), banyak ditemukan tidak adanya tenda/kursi futura. Patut diduga banyak dokumen foto Sosper/Reses gunakan dokumen foto-foto kegiatan yang sudah dilaksanakan tahun sebelumnya.
  5. Ditemukan “titipan PJLP KTP luar DKI” dari oknum-oknum DPRD di Sekrt DPRD dan pada beberapa SKPD DKI yang tidak sesuai Perda dan Pergub pengadaan Tenaga PULP Prov. DKI Jakarta.
  6. Menemukan adanya Anggota DPRD F PDIP 2019-2023 masih aktif lakukan profesi sebagai Dokter Gigi dan masih aktif terdaftar menjabat Sekretaris Poli Gigi di RS UKI sampai sekarang menjadi Anggota DPRD Prov. DKI hasil Pileg 2019.
  7. Ditemukan pelanggaran KSO Asset Pem. Prov. DKI dengan Pihak Ke 3 Asing dimana Pihak ke 3 lakukan Penyewaan Kontrak atas Asset Pem. Prov. DKI tersebut dengan pihak lain tanpa ijin Pem. Prov. DKI. Namun hal ini dilindungi dan ditutupi oleh oknum Petinggi DPRD Prov. DKI Jakarta.

Berdasarkan temuan fakta dan kondisi realita lapangan yang ditemukan Tim INFRA sangat mengkhawatirkan karena sejak TA APBD 2020 terjadi dugaan pelanggaran oleh oknum-oknum Anggota DPRD Prov. DKI lakukan Praktek KKN Sistematis dan manipulasi Pelaksanaan APBD khususnya SKPD Sekretariat DPRD.

Mengingat akan berakhir Masa Bhakti Gubernur-Wagub 2017-2022 Prov. DKI pada 17 Oktober 2022, maka INFRA mendesak Gubernur Anies Baswedan dan Wagub A. Riza segera berkoordinasi dan meminta BPK-BPKP untuk lakukan Audit Forensik atas Penyerapan APBD TA 2020-2022. Hal ini sangat diperlukan agar Penjabat Gubernur Prov. DKI Jakarta nantinya tidak terbebani Pertanggungjawaban dikemudian hari apabila terjadi Laporan Masyarakat dan ditindak lanjuti oleh Aparat Hukum, INFRA mengingatkan Mendagri dan Presiden RI Joko Widodo bahwa UU no 291 tahun 2009 tentang Kekhususan DKI Jakarta dengan ke 3 Fungsinya masih berlaku disebabkan belum pernah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR RI) mencabut dan membatalkan UU no. 29 tahun 2009, hal ini sangat penting dalam Rangka penetapan Penjabat Gubernur Prov. DKI Jakarta. (*)

Jakarta, 12 September 2022

Penulis: Ir. Agus A. Chairudin, Dir. Exc. INFRA.

Exit mobile version