Opini

Gross Split, Ancaman Liberaisasi Ala Jokowi-JK di Sektor Migas

NUSANTARANEWS.CO – Gross Split adalah skema baru yang dicanangkan oleh pemerintah dalam upaya memproduksi Migas di hulu, agar Negara memiliki jaminan keuntungan dari setiap produksi migas di hulu. Gross Split adalah model perjanjian baru dalam Migas yang sebelumnya menggunakan cost recovery.

Cost recovery sendiri merupakan skema perjanjian yang dilakukan sejak tahun 1965 yang dalam pelaksanaannya, pemerintah memiliki kewajiban untuk menanggung biaya produksi. Dari system model perjanjian ini, Negara acap kali dirugikan karena penerimaan yang diperoleh dari penerimaan Migas lebih kecil dibanding dengan ongkos produksinya (cost recovery).

Lalu apakah model perjanjian Gross Split ini benar-benar menguntungkan?

Dalam perjanjian Gross Split, perusahaan yang menangani produksi migas di hulu memiliki kebebasan dalam proses produksinya, baik dalam keperluan bahan-bahan dalam proses mengekploitasi migas dalam perut bumi macam pipa misalnya, pengusaha tersebut tidak harus membelinya di Negara Indonesia (pengusaha nasional) tapi ia bisa mengimpor dari luar Indonesia seperti dari mana asal kontraktor tersebut berasal.

Baca Juga:  Presiden Resmi Jadikan Dewan Pers Sebagai Regulator

Disektor tenaga kerja misalnya, kontraktor juga bisa mengimpor atau membawa pekerja asing untuk bekerja dalam proses ekploitasi migas tersebut juga ketika perusahaan melakukan PHK terhadap pekerjanya, pemerintah tidak bisa intervensi. Sebelumnya, bisa dicegah oleh Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) sebagai perwakilan negara yang melindungi tenaga kerja Indonesia di sektor hulu minyak dan gas bumi.

Statmen pemerintah terkait tetap akan melindungi kepentingan nasional seperti tetap menggunakan produk dalam negeri misalnya, adalah sesuatu hal yang mustahil. Pasalnya, di era globalisasi dan liberalisasi yang diamini oleh pemerintah, sangat mustahil bisa melakukan hal tersebut.

Banyak perjanian-perjanjian internasional yang menggunakan semangat persaingan bebas (Free Trade Agreement) yang membuka seluas-luasnya semua sektor untuk dikuasai oleh para investor asing. Sebut saja 35 sektor yang sebelumnya masuk dalam kategori Daftar Negatif Investasi (DNI), tapi sekarang sudah dapat dimiliki oleh Asing atau juga Masyarakat Ekonomi Asean (MEA). Serta perjanjijian Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP) yang sedang berlangsung yang secara prinsip sama sekali tidak menguntungkan bagi rakyat Indonesia.

Baca Juga:  Prabowo-Gibran Menangi Pilpres Satu Putaran

Lagi pula, kedepan, Negara bisa digugat oleh perusahaan ke arbitrase internasional jika dianggap merugikan perusahaan, walaupun hal tersebut ditujukan untuk kepentingan nasional.

Jadi, gross split adalah model perjanjian baru, yang disesuaikan oleh perkembangan kebutuhan ekonomi-kapitalis global yang sudah disepakati dalam perjanjian-perjanjian internasional sebelumnya sebagai upaya liberalisasi secara lebih massif.

Penulis: Arif Hidayatullah, Sekjend Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND)

Related Posts

1 of 429