Hukum

Gratifikasi Bupati Nganjuk, KPK Sita Jeep Wrangler

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit mobil Jeep Wrangler Sahara Artic 4D Tahun 2012 warna abu-abu dan satu unit mobil Smart Fortwo warna abu-abu tua.

Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah mengatakan penyitaan dua mobil itu terkait dengan penanganan kasus gratifikasi yang membelit Bupati Nganjuk Taufiqurrahman.

“Aset-aset yang telah disita adalah satu unit mobil Jeep Wrangler TA 2012 warma abu-abu dan satu unit mobil Smart Fortwo warna abu-abu tua,” tuturnya dalam Konferensi Pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat, (15/12/2017).

Selain telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah mobil, penyidik KPK juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 92 orang saksi.

“Beberapa saksi yang diperiksa diantaranya cukup sama seperti yang dipernah diperiksa dalam kasus suap yang kami tangani sejak 25 Oktober 2017,” ucap Febri.

Diketahui baru saja, Febri mengumumkan penetapan tersangka gratifikasi Bupati Nganjuk. Dengan demikian ia ditetapkan dengan dua sangkaan.

Baca Juga:  Bocor! PWI Pusat Minta Ilham Bintang dan Timbo Siahaan Diberikan Peringatan Keras

Sangkaan pertama dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sangkaan kedua Pasal 12B undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.

Reporter: Restu Fadilah
Editor: Romandhon

Related Posts

1 of 55