Berita UtamaHot TopicHukumLintas NusaTerbaru

GRAM: KIP Aceh Utara Lakukan Perbuatan Disintegritas Dalam Proses Rekrutmen PPK di Aceh Utara

GRAM: KIP Aceh Utara Lakukan Perbuatan Disintegritas Dalam Proses Rekrutmen PPK di Aceh Utara
GRAM: KIP Aceh Utara lakukan perbuatan disintegritas dalam proses rekrutmen PPK di Aceh Utara.

NUSANTARANEWS.CO, Aceh Utara – Kemelut Penetapan dan Perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang dilakukan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara menuai banyak kejanggalan.

Hal ini seperti disampaikan oleh Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Rakyat Aceh Membangun (LSM-GRAM ) Muhammad Azhar.

Dimana dirinya menyampaikan KIP Aceh Utara telah banyak melakukan permainan, baik itu pada saat pengumuman hasil ujian tes CAT maupun penetapan PPK Pemilu 2024 terpilih dimana terdapat perbedaan dengan Kabupaten tetangga.

“Kita lihat untuk Kota Lhokseumawe nilai seleksi tes CAT di Pampang secara transparan di pengumuman tes CAT, namun berbeda di Aceh Utara nilai seleksi tes CAT disembunyikan atau tidak diumumkan secara terbuka, dan aneh nya lagi dari awal pertama yang dijadwalkan lulus ujian tes CAT sebanyak lima belas orang atau tiga kali kebutuhan, Sementara KIP Aceh Utara meluluskan lebih dari tiga kali kebutuhan bahkan ada yang mencapai 22 orang entah apa alasannya,” kata Azhar.

Baca Juga:  Konsorsium PPWI-First Union Berikan Piagam Penghargaan kepada Menteri Dalam Negeri Libya

Selain itu tambahnya, proses rekrutmen PPK untuk Pemilu 2024 oleh KIP Aceh Utara patut diduga adanya rekomendasi dari Partai Politik dan oknum tertentu, bisa jadi nama-nama yang lulus tes CAT banyak yang tidak memenuhi kriteria, namun karena adanya pesanan makanya dipaksakan lulus ke seleksi selanjutnya untuk tes wawancara.

“Yang paling Fatal lagi Pasca Penetapan PPK pada Kamis 15 Desember 2022 muncul nama PPK yang pada tahun 2019 lalu diduga telah melakukan tindakan pelanggaran pemilu 2019,” cetusnya.

Informasinya terdapat mantan PPK Pemilu 2019 lalu yang bermasalah secara integritas yang disebabkan pernah melakukan tindakan-tindakan yang melanggar hukum pada tahapan rekapitulasi suara di Kecamatan, namun kembali diloloskan sebagai PPK pada pemilu 2024 mendatang. “Ini sangat berbahaya bagi penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil, serta terancamnya proses demokrasi,” tegasnya.

Misalnya di Kecamatan Geureudong Pase, lanjut Azhar,  dimana terdapat 4 orang mantan PPK Pemilu 2019 plus mantan anggota PPK Kecamatan Seunuddon pada urutan ke 5 yang sekarang menjadi anggota PPK Kecamatan Geureudong Pase.

Baca Juga:  DPRD Nunukan Akan Perjuangkan 334 Pokir Dalam SIPD 2025

“Padahal kelima anggota tersebut sudah pernah dilaporkan oleh salah satu Partai Politik ke Panwaslih Aceh Utara pada tahun 2019 lalu dimana adanya indikasi manipulasi jumlah suara pada tahapan rekapitulasi suara di Kecamatan Geureudong Pase dan Kecamatan Seunuddon,” ungkap Azhar.

“Akibatnya, pihak Panwaslih Aceh Utara pada saat itu melalui sidang administrasi yang meminta KIP Aceh Utara agar melakukan rekapitulasi suara ulang di Kecamatan Geureudong Pase dan Kecamatan Seunuddon atas perbuatan PPK tersebut yang terbukti tidak profesional dan integritasnya dipertanyakan,” beber Azhar.

KIP Aceh Utara, sambung Azhar, dalam hal ini patut diduga sudah melakukan perbuatan disintegritas dalam proses rekrutmen PPK di Aceh Utara.

Atas perihal ini pihaknya akan menggugat Ketua dan anggota KIP Aceh Utara ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena secara sadar telah mengabaikan fakta fakta jejak rekam PPK 2019.

“Saat ini kita bersama kuasa hukum telah menyiapkan bukti-bukti untuk kita laporkan ke DKPP,” pungkas Azhar. (MG)

Related Posts

1 of 25