PolitikTerbaru

Gerindra Tak Sabar Jokowi Belum Tunjuk Menteri ESDM Baru

NUSANTARANEWS.CO – Setelah pemberhentian Arcandra Tahar sebagai menteri ESDM, tanggung jawab Kementerian ESDM kemudian ditempati oleh Menko Maritim Luhut Binsar Panjaitan. Presiden Jokowi mempercayakan kepada Luhut untuk menjadi pelaksana tugas (Plt) Menteri ESDM.

Anggota Komisi VII DPR Fraksi Gerindra Aryo Djojohadikusumo sepertinya sudah tidak sabar menunggu Presiden Jokowi yang belum juga menunjuk menteri ESDM yang baru. Padahal, banyak kelangsungan kerja yang harus segera ditangani oleh Kementerian ESDM ke depan.

“Kami tidak bisa memutuskan apakah harus rapat dengan beliau (Luhut sebagai Plt Menteri ESDM) yang gerak pengambilan keputusannya terbatas,” ujar Aryo saat diwawancarai di Jakarta, Jumat (26/8/2016).

Aryo mengungkapkan bahwa status pelaksana tugas yang disandang Luhut, tidak cukup memberinya kewenangan untuk mengambil keputusan sebagaimana pejabat menteri ESDM definitif. Di satu sisi, lanjut dia, terdapat banyak tugas yang harus diselesaikan Kementerian ESDM bersama DPR.

“Di antaranya RUU Migas, RUU Minerba serta kebijakan-kebijakan yang tidak sah yang telah dikeluarkan Archandra Tahar,” ungkapnya.

Baca Juga:  Prabowo-Gibran Menang Telak di Jawa Timur, Gus Fawait: Partisipasi Milenial di Pemilu Melonjak

“Maka dari itu kami berharap pemerintah bisa dengan cepat segera menunjuk menteri baru. Dan kami pun meminta kepada kementerian ESDM jangan mengambil keputusan dulu, sebelum adanya menteri yang definitif,” jelasnya.

Dalam konteks kebijakan itu, Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana menilai, segala kebijakan yang telah dikeluarkan oleh Arcandra Tahar selama menjabat sebagai menteri ESDM sebaiknya diterbitkan ulang guna mencegah timbulnya persoalan di kemudian hari, ujarnya dalam sebuah diskusi bertajuk  Warga Tanpa Negara, beberapa waktu lalu.

Himahanto menekankan bahwa Luhut Panjaitan selaku pelaksana tugas menteri ESDM memiliki cukup kekuatan hukum untuk menerbitkan kebijakan menteri. Sedangkan Arcandra sebagai warga negara asing yang ditunjuk sebagai menteri. Sehingga segala kebijakan yang telah dibuatnya selama menjabat menteri, bisa dipersoalkan oleh pihak tertentu di kemudian hari. (hatiem castro)

Related Posts

1 of 13