HukumPolitikTerbaru

Gerindra: Perppu Ormas Harus Disikapi Secara Konstitusional

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Penerbitan Perppu No 2 Tahun 2017 ini menjadi panas, kontroversial dan menimbulkan perdebatan. Ada pihak-pihak yang merasa dirugikan pemerintah, dan bahkan dinilai sebagai ancaman nyata kehidupan demokrasi di Indonesia yang sudah sejak lama dijunjung tinggi.

Pemerintah telah menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas) dengan alasan bahwa UU Ormas tidak memberikan kewenangan yang cukup untuk dapat mengenakan sanksi yang efektif kepada Ormas yang dianggap bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Baca: Perppu Ormas dan Potensi Ancaman ‘Perang Saudara’

Sebagian pihak menyebutkan Perppu Perppu Nomor 2 Tahun 2017 merupakan salah satu proxy yang tengah disebarkan Presiden Joko Widodo. Banyak yang mendukung, tetapi tak sedikit pula yang menolak bahkan dengan nada-nada keras dan kritik tajam.

“Ya saya rasa kebijakan mengeluarkan Perppu tentang ormas itu hak konstitusional Pak Joko Widodo sebagai Kepala pemerintahan dan negara,” ujar Wakil Ketua Umum Gerindra Arief Poyuono saat diminta pendapatnya oleh Nusantaranews di Jakarta, Senin (17/7/2017).

Baca Juga:  Rahmawati Zainal Peroleh Suara Terbanyak Calon DPR RI Dapil Kaltara

Artinya, kebijakan pemerintah yang bersifat politis ini harus juga dihadapi dan disikapi secara politis dengan cara konstitusional. Pertanyaan selanjutnya yang patut diajukan ialah soal apa tujuan secara substantif pemerintah menerbitkan Perppu itu, apalagi menyangkut soal hak dan kebebasan termasuk hak berorganisasi yang jelas-jelas termaktub dalam UUD 1945 Pasal 28 E (Ayat 3).

Nah, kita menyikapinya juga dengan secara konstitusi misalnya menggalang DPR Untuk membatal Perppu tersebut,” imbuh Arief.

Baca juga: Pusat Studi UI Minta DPR Tolak Perppu Ormas

Terlepas dari itu, jika Perppu Nomor 2 Tahun 2017 itu lolos di DPR, maka Jokowi tentu sangat berkepentingan untuk meneruskannya di masa-masa mendatang. Sehingga tak berlebihan kiranya bila pemerintah ngotot dengan wacana presidential threshold 20%.

Maksudnya, wacana presidential threshold 20% banyak yang menilai sebagai ambisi Jokowi untuk maju sebagai calon tunggal pada Pilpres 2019 mendatang. Jika benar-benar terjadi, maka Perppu Nomor 2 Tahun 2017 dapat dipastikan akan tetap dilanjutkan dan dipertahankan.

Baca Juga:  Wabup Nunukan Buka Workshop Peningkatan Implementasi Reformasi Birokrasi dan Sistem Akuntabilitasi Instansi Pemerintah

“Kalau PT 20 persen mungkin agar ke depan untuk membuat agar bisa menciptakan Joko Widodo sebagai calon tunggal Capres,” ungkap Arief.

Baca: Pemerintah Didesak Segera Terbitkan Perppu Ormas

Pewarta: Eriec Dieda

Related Posts

1 of 22