NUSANTARANEWS.CO – Anggota komisi VI DPR fraksi Gerindra Abdul Wachid menggulirkan usulan hak interpelasi DPR menyikapi isu eksodusme besar-besaran Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China ke Indonesia. Menurutnya, Hak interpelasi dapat digunakan DPR sebagai bentuk implementasi dari fungsi pengawasan parlemen terhadap pemerintah.
Wachid sendiri menilai masalah TKA asal China telah menciptakan kekhawatiran bagi masayarakat. Karena itu, kata dia, DPR sebagai representasi masyarakat perlu turun tangan.
“Masalah TKA ini sudah tidak bisa dibiarkan,” ujar Wachid saat dihubungi di Jakarta, Kamis (29/12/2016).
Wachid menekankan pemerintah dapat memastikan data jumlah keberadaan TKA asal China di Indonesia. Ia meminta presiden turun tangan demi menjawab keresahan yang terjadi di masyarakat saat ini.
“Presiden dan para pembantunya terutama menteri ketenagakerjaan dan BIN harus bertanggungjawab,” ungkapnya.
Wachid mengancam DPR akan serius menggalang wacana hak interplasi jika pemerintah tidak merespons kekhawatiran masayarakat terkait ancaman TKA asal China. Menurutnya, hak interplasi merupakan sikap DPR yang kewenangannya dilindungi konstitusi.
“Kalau pemerintah tidak ada tindakan, saya kira parlemen harus mengusulkan hak interplasi,” tegasnya. (Hatiem)