Hukum

Gerebek Rumah Kos, Polrestabes Surabaya Amankan Tujuh Pengedar Narkotika

kurir sabu, satreskoba, ambunten, sumenep, nusantaranews
ILUSTRASI – Narkoba jenis sabu. (Foto: M Mahdi/NUSANTARANEWS.CO)

NUSANTARANEWS.CO, Surabaya – Tujuh pengedar narkotika di wilayah Surabaya dan sekitaranya, Minggu (25/8/2019) diamankan Unit II Satreskoba Polrestabes Surabaya.

7 pengedar tersebut berinisial antara lain EA (27) warga Kedungdoro Surabaya, Al (20) dan AS (20) yang keduanya warga Wonorejo Surabaya, GN (24) warga Wonokromo Surabaya, JY (21) warga Jangkungan Surabaya, DA (23) warga Gayungsari Surabaya dan AG (30) warga Kalijudan Surabaya.

Wakasatnarkoba Polrestabes Surabaya AKP Heru Dwi Purnomo mengatakan pengungkapan tersebut bermula ketika pihaknya mengamankan tersangka EA di kosnya di wilayah Wonokromo Surabaya.

“EA adalah pengedar yang sudah diincar oleh anggota. Begitu ada informasi, langsung dilakukan penangkapannya di tempat kosnya. Saat ditangkap, dijumpai sabu seberat lebih kurang 1,79 gram yang disimpan dalam botol susu yang diletakkan di lemari pakaiannya,” ungkapnya di Mapolrestabes Surabaya, Senin (26/8/2019).

Heru mengatakan dari EA dilakukan pemeriksaan hingga didapati nama AS yang merupakan bandarnya.

”Saat akan menangkap AS di rumahnya, ternyata ada AL, salah satu pengedarnya sedang berada di sana. Lalu AL kami amankan juga karena saat ditangkap sedang membawa sabu seberat lebih kurang 0,28 gram,” lanjutnya.

Baca Juga:  Komplotan Oknum Koruptor di PWI Segera Dilaporkan ke APH, Wilson Lalengke Minta Hendry dan Sayid Dicekal

Kemudian, sambung Heru, pihaknya terus mengembangkan kasus peredaran narkotika tersebut hingga mendapat nama pengedar lainnya.

“ Lalu kami dapati juga tersangka GN dan JY yang sedang pesta sabu. Dari keduanya kami amankan beberapa barang bukti antara lain sabu lebih kurang 0,13 gram dan 2,2 gram sabu serta 41 ribu pil koplo,” jelasnya.

Dari kedua tersangka GN dan JY, kata Heru, pihaknya kembali mengembangkan hingga mendapati tersangka berinisial AS.

“Dari AS kami dapati sabu seberat 18 poket sabu siap edar dengan berat kurang lebih per poketnya 1,5 gram, sabu dengan berat lebih kurang 3,66 gram yang tersisa di dalam pipet, serta 2000 pil koplo yang juga siap edar,” terangnya.

Sementara itu, dalam menghadapi proses hokum, penyidik menjerat para tersangka dengan pasal 114 (1) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan sanksi pidana maksimal penjara seumur hidup.

Pewarta: Setya W
Editor: Eriec Dieda

Related Posts

1 of 3,058