Ekonomi

Geprindo: Usir Pengusaha Pro Asing dan Tak Nasionalis

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Presiden Gerakan Pribumi Indonesia (GEPRINDO), Bastian P. Simanjuntak menilai pernyataan Ciputra pengusaha properti terbesar di Indonesia bahwa Cina bakal menguasai bisnis properti dunia merupakan bentuk ancaman serius kepada kita. Pernyataan yang bernada mempengaruhi kita agar patuh pada Cina.

“Sikap yang tidak nasionalis yang patut diwaspadai pemerintah dalam menyusun regulasi terkait hunian bagi Asing,” kata Bastian tegas melalui pesan elektroniknya, Jakarta, Kamis (29/3/2018).

Menurut Bastian mental pengusaha kapitalis yang tak nasionalis dan menghambakan diri pada Asing harus enyah dari Indonesia.

“Kita sepakat menjadi negara mandiri dalam segala bidang tanpa intervensi Asing maupun hegemoni negara manapun. Ciputra tak patut tinggal di Indonesia dan tak patut pula dicontoh pengusaha lain. Baginya memperkaya diri dengan mengorbankan jati diri bangsa itu hal yang biasa,” cetusnya.

Bastian mengatakan, kita membuka diri bekerjasama dengan Asing manapun akan tetapi bukan patuh dan menjadi budak Asing. Politik bebas aktif didunia internasional juga berlaku dalam urusan ekonomi apalagi ekonomi kini mengendalikan politik.

Baca Juga:  Bupati Nunukan dan OPD Berburu Takjil di Bazar Ramadhan

“Sikap terbuka kita pada Asing telah salah kaprah, keleluasaan Asing memiliki properti di Indonesia sangat mengancam penduduk asli Indonesia yang secara ekonomi belum mampu membeli rumah sendiri,” ujar dia.

Bayangkan, lanjut Bastian, bila Ciputra dan pengusaha sevisi dengannya berbisnis properti, kedepannya tanah dan air bangsa ini akan dikuasai Asing melalui project properti. Cara baru menguasai sebuah negara merdeka era ini memang demikian.

“Pengembang dan pemodal seperti Ciputra membeli tanah dan membangun properti yang nantinya dijual pada mereka yang memiliki uang. Melalui cara itu, asing akan memiliki hunian dengan mudah sementara penduduk lokal yang tak mampu harus tergusur di negerinya sendiri,” jelasnya.

Untuk itu, Bastian menebut Pemerintah harus mencabut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 103 Tahun 2015 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia. Regulasi ini membantu pengusaha sejenis Ciputra untuk “menjual” negeri ini pada Asing terutama China yang dipujanya. Belum saatnya regulasi ini diterbitkan mengingat masih banyak rakyat Indonesia yang belum mampu membeli hunian.

Baca Juga:  Pemdes Jaddung Salurkan Bansos Beras 10 kg untuk 983 KPM Guna Meringankan Beban Ekonomi

Pewarta: M. Yahya Suprabana
Editor: Achmad S.

Related Posts

1 of 795