EkonomiHukum

Geprindo Dukung Pimrov DKI Menolak Permohonan TDUP Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis

NusantaraNews.co, Jakarta – Beredar foto surat resmi dengan kop surat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pimprov DKI yang ditujukan kepada Direktur PT. Grand Ancol Hotel Jakarta Utara. Inti dari surat tersebut ialah pemberitahuan bahwa Permohonan Tanda Daftar usaha Pariwisata (TDUP) Hotel Alezis dan Griya Pijat Alexis belum dapat diproses.

Menanggapi hal tersebut, Gerakan Pribumi Indonesia (GEPRINDO) mendukung keputusan Pemprov DKI untuk tidak memperpanjang ijin Hotel Alexis.

“Selain disana sudah terbukti terjadi praktik prostitusi, alexis juga merupakan tempat untuk loby-loby antara pengusaha dengan oknum-oknum pejabat untuk tujuan-tujuan tertentu,” kata Presiden GEPRINDO Bastian P Simanjuntak kepada Redaksi NusantaraNews.co, Senin (30/10/2017).

Bastian mengatakan bahwa, oknum pejabat biasanya disuguhi hal-hal memabukan yang merusak moral dan etika, tujuannya untuk mempengaruhi pejabat dalam mengambil keputusan. “Sehingga pengusaha bisa meminta banyak hal kepada oknum tersebut demi kelancaran bisnisnya meskipun itu melanggar hukum,” jelasnya.

Ditambahkannya, keberadaan tempat-tempat prostitusi yang bisa bertahan di Jakarta meskipun sebenarnya telah melanggar hukum, patut diduga disebabkan oleh setoran-setoran pemilik tempat hiburan gelap kepada oknum aparat penegak hukum. “Ini juga harus diusut oleh KPK karena ini merupakan bentuk gratifikasi,” katanya.

Baca Juga:  Bupati Nunukan Serahkan Bantuan Sosial Sembako

“Kami berharap pemprov DKI juga tidak memperpanjang ijin tempat-tempat hiburan lainnya yang terbukti telah menyediakan fasilitas prostitusi, narkoba, perjudian. Meskipun ada pihak-pihak yang dirugikan atas ditutupnya tempat-tempat hiburan tersebut, kami yakin dampak positifnya jauh lebih besar buat masyarakat Indonesia,” tutup Bastian.

Terkait dengan alasan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pimprov DKI belum dapat memproses Permohonan Tanda Daftar usaha Pariwisata (TDUP) Hotel Alezis dan Griya Pijat Alexis seperti tertulis dalam foto surat berikut:

Surat pemberitahuan bahwa Permohonan Tanda Daftar usaha Pariwisata (TDUP) Hotel Alezis dan Griya Pijat Alexis belum dapat diproses. Foto: Istimewa
Surat pemberitahuan bahwa Permohonan Tanda Daftar usaha Pariwisata (TDUP) Hotel Alezis dan Griya Pijat Alexis belum dapat diproses. Foto: Istimewa

Pewarta/Editor: Ach. Sulaiman

Related Posts

1 of 8