HukumPolitik

Gemuruh Perkara Setnov Disebut Sebagai Bukti Kegagalan UUD’45 Tiruan

NusantaraNews.co, Jakarta – Dokter Zulkifli S Ekomei mengatakan, rakyat Indonesia akhir-akhir ini dihebohkan oleh berita-berita media mengenai manuver Ketua DPR RI Setya Novanto (Setnov) untuk menghindari jeratan hukum akibat kasus mega korupsi e-KTP yang merugikan keuangan negara trilyunan rupiah.

“Kasus ini patut diduga melibatkan sebagian besar bendahara partai yang ada di DPR-RI, sehingga secara logika pasti uangnya mengalir ke partai-partai mereka,” kata pria yang akrab disapa Dokter Zul itu, Jumat (17/11/2017).

Menurut dia, kasus korupsi yang melibatkan Ketua lembaga tinggi negara itu, bukan pertama kali terjadi karena pernah melibatkan Ketua Mahkamah Konstitusi dan Ketua Dewan Perwakilan Daerah.

“Kasus korupsi juga melibatkan anggota DPR, anggota DPRD, Gubernur, Walikota dan Bupati hampir di sebagian besar wilayah Indonesia,” sebutnya.

Hal ini, lanjut Doker Zul, adalah dampak pemilihan langsung dalam sistem demokrasi liberal akibat kudeta konstitusi terhadap UUD’45 sehingga diberlakukannya UUD’45 tiruan oleh MPR periode 1999-2004 yang dipimpin oleh Amien Rais.

Baca Juga:  Menangkan Golkar dan Prabowo-Gibran di Jawa Timur, Sarmuji Layak Jadi Menteri

“Untuk menghentikan ini semua, rakyat sebagai pemilik kedaulatan harus merebut kembali lembaganya yaitu MPR untuk kemudian menetapkan berlakunya kembali UUD’45 yang asli, karya agung para pendiri negara,” tandas Dokter Zul.

Pewarta/Editor: Achmad Sulaiman

Related Posts

1 of 27