HukumLintas Nusa

Gelar Dagangan Terlarang, Pasutri Ditangkap Polisi

NUSANTARANEWS.CO, Surabaya – Pasutri bernama inisial JM (55) dan AS (33) ditangkap Satreskoba Polrestabes Surabaya, Senin (29/5/2017) karena diduga menjadi pengedar dagangan terlarang yakni sabu dan ekstasi. Bersamaan mereka ditangkap juga pembantunya berinisial IS (39) di rumahnya di Jalan Dukuh Kupang Barat Surabaya.

“Ada informasi masyarakat kalau ada sering kali orang keluar masuk rumah dirumah tersangka. Lalu kami lakukan lidik ternyata disana sering dijadikan transaksi jual beli narkoba,” ungkap Wakasatnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Anton Prasetyo di Mapolrestabes Surabaya, Selasa (30/5/2017).

Anton mengatakan bahwa dari pengakuan pasutri tersebut sabu dan ekstasi yang dijualnya didapat dari Mbing yang saat ini sedang menjadi DPO pihaknya.

“Rencananya akan dijual di tempat hiburan malam,” jelasnya.

Sementara itu, dalam penangkapan tersebut diamankan barang bukti antara lain 10,7 gram, pil ekstasi dan serbuk keytamin dengan berat 0,35 gram.

Pewarta: Tri Wahyudi
Editor: Romandhon

Related Posts

No Content Available