Hukum

Gelapkan Uang Rp 306 Juta, Agen Wisata Ditangkap Polrestabes Surabaya

gelapkan uang, agen wisata, polrestabes surabaya, nusantaranews
Polrestabes Surabaya menangkap agen wisata lantaran gelapkan uang senilai Rp 306 juta, Kamis (20/6/2019). (Foto: Setya N/NUSANTARANEWS.CO)

NUSANTARANEWS.CO, Surabaya – Gelapkan Uang Rp 306 Juta, Agen Wisata Ditangkap Polrestabes Surabaya. Gara-gara menggelapkan uang karyawan Pakuwon Golf & Family Club, pemilik agen wisata Sharon Wisata diamankan unit Resmob Polrestabes Surabaya, Rabu (19/6/2019).

Pelaku bernama Santio Budiono (360 warga Banjar Melati Surabaya.

“Tersangka mengajukan penawaran kerjasama wisata ke Bali ke karyawan Pakuwon Golf & Family Club di Surabaya,” jelas Kanit Resmob Polrestabes Surabaya Iptu Bima Sakti di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (20/6/2019).

Dalam penawaran kerjasama wisata tersebut, kata Bima Sakti disepakati uang muka Rp 306 juta yang ditranfer ke rekening tersangka dengan dalih untuk booking tiket pesawat.

Namun oleh tersangka, kata Bima Sakti, uang muka tersebut tidak digunakan untuk membooking tiket pesawat tetapi digunakan untuk membayar hutangnya ke orang lain.

Korban tersangka, lanjut Bima Sakti, tak hanya karyawan Pakuwon Golf & Family Club saja melainkan dengan karyawan sebuah hotel di Surabaya.

Baca Juga:  Oknum Ketua JPKP Cilacap Ancam Wartawan, Ini Reaksi Ketum PPWI

”Modusnya sama menawarkan wisata ke Bali. Kalau uang yang digelapkan tersangka sebesar Rp 120 juta,” jelasnya.

Sementara itu, dalam penangkapan tersangka diamankan barang bukti antara lain 1 bendel kerjasama kegiatan wisata Pakuwon Golf & Family Club dan Sharon Wisata dan 2 lembar bukti transfer ke rekening tersangka.

Sedangkan untuk pasal yang dijeratkan, penyidik menjeratnya dengan pasal 378 KUHP Jo pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.

Pewarta: Setya N
Editor: Eriec Dieda

Related Posts

1 of 3,052