Gelandangan Dan Orang Gila Menjamur, Jatim Bentuk Perda Kesejahteraan Sosial

wakil ketua Komisi E DPRD Jatim Sulidaim/Foto Tri Wahyudi
wakil ketua Komisi E DPRD Jatim Sulidaim/Foto Tri Wahyudi

NUSANTARANEWS.CO, Surabaya – Sebuah perda  khusus yang diperuntukkan pelaku masalah sosial misalnya gelandangan dan penderita gangguan jiwa atau orang gila di Jatim. Perda tersebut nantinya akan memberikan perlindungan dan pemenuhan kewajiban negara terhadap keberadaan mereka khususnya di Jatim.

“Sekarang sudah masuk prolegda dan akan segera diluncurkan. Ini tugas negara karena sudah diatur dalam UUD 1945 kalau fakir miskin dan orang terlantar dipelihara negara. Apalagi Gubernur Jatim selalu mengatakan APBD untuk rakyat dan tentunya rakyat ini mencakup luas yaitu termasuk gelandangan dan penderita gangguan jiwa di Jatim,” ungkap wakil ketua Komisi E DPRD Jatim Sulidaim di kantornya, senin (27/3/2017).

Politisi asal PAN ini mengatakan bentuk kongkret dari perda ini nantinya para gelandangan dan penderita gangguan jiwa didata dan diberi kartu identintas diri dari Dinas Kependudukan Jatim.

“Nanti kalau sudah nanti kami daftarkan di BPJS,” jelasnya.

Senada dengan Sulidaim, anggota Komisi E DPRD Jatim lainnya Agus Dono Wibawanto mengatakan perda ini sangat penting sekali dalam mewujudkan kesejahteraan bagi masyarakat khususnya di Jatim.

“Kami ingin memberikan yang terbaik bagi masyarakat tanpa membedakan semuanya. Dan saya yakin APBD Jatim mampu untuk memberikan kesejahteraan tersebut,” pungkas politisi asal Partai Demokrat tersebut.

Terpisah, Kepala Badan perlindungan anak dan Kependudukan Jatim, Lies Idawati mengatakan pihaknya dalam waktu dekat akan membentuk tim saber khusus menangani penderita gangguang jiwa dan gelandangan.

“Mereka ini juga bagian dari mereka dan negara melindungi mereka. Mereka akan kami bina dan data agar identitas mereka jelas,” kata Lies Idawati. (Three)

Editor: Achmad Sulaiman

Exit mobile version