Berita UtamaLintas NusaPolitikTerbaru

Gawat, PPP Jatim Langgar Aturan Keluarkan Rekom Untuk Khofifah-Emil Di Pilgub

Gawat, PPP Jatim Langgar Aturan Keluarkan Rekom Untuk Khofifah-Emil Di Pilgub

NUSANTARANEWS.CO, Surabaya – Penyerahan surat rekomendasi oleh DPW Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Jawa Timur kepada Khofifah Indar Parawansa dan Emil Elestianto Dardak untuk maju Pilkada 2024 berbuntut masalah.

Sekedar diketahui, DPW Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Jawa Timur menyerahkan surat rekomendasi kepada Khofifah Indar Parawansa dan Emil Elestianto Dardak untuk maju Pilkada 2024, Sabtu (18/5) malam.

“Dengan ridha Allah kita semua dapat bersilaturahim dengan acara yang sudah tertera, penyerahan rekomendasi Pilgub Jatim dari DPW PPP Jatim ke Ibu Khofifah dan Pak Emil Dardak,” kata Ketua DPW PPP Jatim Mundjidah di kantor DPW PPP, Surabaya.

Acara penyerahan rekomendasi ini, kata dia, dipersiapkan secara singkat dan hanya dihadiri sebagian pengurus DPC PPP di Jatim, yakni dari Surabaya, Bangkalan dan Probolinggo

Wakil Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Musyafa’ Noer, Senin (20/5/2024) menjelaskan bahwa rekomendasi yang diberikan kepada Khofifah-Emil untuk pencalonan kepala daerah dinilai tidak sesuai dengan prosedur yang ditetapkan.

Baca Juga:  Bagaimana Strategi Angkatan Laut Cina Mengungkap Kebohongan Sinofobia Amerika Selama Beberapa Dekade

“Rekomendasi tersebut melanggar Peraturan Organisasi (PO) No. 13 tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah,” tegasnya.

Dalam pernyataannya, Musyafa’ menyatakan bahwa langkah yang diambil oleh DPW PPP Jatim dalam memberikan rekomendasi tersebut tidak mengikuti prosedur yang telah ditetapkan dalam PO No. 13 tahun 2024.

Ia menyoroti bahwa proses tersebut tidak memperhatikan mekanisme yang seharusnya dilakukan dalam menetapkan rekomendasi calon kepala daerah.

Selain itu, Musyafak Noer juga menekankan pentingnya menjalankan proses sesuai aturan yang berlaku untuk memastikan keadilan dan keterbukaan dalam proses pemilihan kepala daerah.

“Kejadian yang terjadi di DPW Jatim ini jangan terulang di DPC dan DPW yang lain. Semuanya harus tunduk dan patuh pd PO no.13 tentang pencalonan dan penetapan bakal calon kepala daerah dan bakal calon wakil kepala daerah tahun 2024,” bebernya. (setya).

Related Posts

1 of 68