Berita UtamaHot TopicHukumLintas NusaTerbaru

Gawat, Perkara Pidana Umum Diperiksa di Kriminal Khusus Polda Jatim

Gawat, Perkara Pidana Umum Diperiksa di Kriminal Khusus Polda Jatim
Gawat, perkara pidana umum diperiksa di kriminal khusus Polda Jatim.

NUSANTARANEW.CO, Surabaya – Wanita tua bernama Yuli Puspa berumur 82 tahun ini sudah 4 kali datang ke Direktorat Kriminal Tindak Pidana Khusus Polda Jatim. Meski kondisinya sudah renta dan harus menggunakan kursi roda yang didorong kerabatnya, Yuli tetap datang memenuhi panggilan Polisi untuk kasus yang menurutnya sudah selesai dan tidak layak diperpanjang.

Berawal dari kondisi Indonesia yang sedang dilanda Covid tepatnya di tahun 2020, anggota Yayasan Budi Mulya Abadi yang bergerak dibidang sosial yaitu arisan, meminta agar uang arisan yang sudah masuk dikembalikan, dengan alasan ekonomi yang sedang tidak baik. Sayangnya uang yang seharusnya segera di terima anggota malah dibawa ke Singapura oleh Ketua Yayasan Tjokro Saputrajaya yang menjabat saat itu dalam bentuk dana deposito dan bilyet deposito.

Pergi ke Singapura Tjokro bahkan tidak bisa dihubungi sama sekali. Dampaknya aktifitas yayasan macet sehingga disepakati oleh akhirnya disepakati oleh pengurus yayasan untuk mengganti ketua yayasan. Karena desakan anggota sementara tidak ada kejelasan kapan uang itu akan dikembalikan oleh Tjokro, Yuli Puspa selaku penasehat Yayasan memutuskan memberi pinjaman uang sebesar 1,250 miliar rupiah, yang akhirnya pinjaman itu sudah selesai dikembalikan oleh pihak yayasan.

Baca Juga:  Reses Anggota DPRD Nunukan: Mendapat Aspirasi Peremajaan Truk Angkutan Pelajar

Niat baik ini malah menyeret Yuli ke ranah hukum. Tjokro melalui orang suruhannya malah melaporkan Yuli Puspa kepada Polisi dengan tuduhan penggelapan. ironisnya lagi kasus ini oleh Polda Jatim ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Khusus, padahal secara kasus harusnya masuk katagori Umum yang layaknya ditangani Pidum.

Ninayanti SH s, Sos, M.si Kuasa hukum Yuli Puspa, dikonfirmasi di Polda Jatim, Senin (10/4) menegaskan banyak kejanggalan yang diperlakukan polisi pada Kliennya tersebut. Nina lantas menceritakan kronologis perkara dan kejanggalan yang diterima kliennya tersebut.

“Saat itu Saudara Tjokro tersebut telah membawa dana deposito milik yayasan. Yang bersangkutan pergi ke Singapura dan tidak bisa dihubungi sama sekali. Dampaknya aktifitas yayasan macet akhirnya disepakati oleh pengurus yayasan untuk mengganti ketua yayasan,” jelas Ninayanti.

Ninayanti menjelaskan bahwa uang sebesar Rp 1,250 M ke yayasan untuk operasional yayasan adalah uang pribadi kliennya itu. “Uang itu milik pribadi klien saya dan oleh pihak yayasan sudah dikembalikan ke klien kami,” jelasnya.

Ninayanti lantas mempertanyakan pihak kepolisan yang memproses laporan ini padahal yang melaporkan sama sekali tidak punya kaitan apapun dengan yayasan Budi Mulya Abadi.

Baca Juga:  Mendesak Sekali, Siadi: Malang Raya Butuh Trans Jatim

“Yang melapori ini tidak memiliki legal standing karena dia hanya mantan karyawan bukan pengurus yayasan, dengan tuduhan ke klien kami pasal 22 7 KUHP dan atau pasal 228 KUHP dan pasal 228 KUHP dan atau pasal 263 KUHP dan atau pasal 372 KUHP dan pasal 374 KUHP. Seharusnya jika ada gugatan perdata terhadap obyek sama, maka penyidik harus menghentikan penyidikan hingga keluar putusan inkrah,” jelasnya.

Pengacara cantik ini melihat kasus ini sangat janggal dan terkesan dipaksakan dikarena pasal yang dituduhkan semuanya katagori pidana umum. “Selain soal pelapor yang terlihat janggal, Kita juga meihat ini dipaksakan karena pasal pasal yang dilaporkan semuanya pidana umum, kenapa kok ditangani secara reskrimsus bukan oleh Pidum ya, kan ini aneh sekali.” jelasnya.

Apalagi dalam kasus kliennya tersebut, kata Ninayanti SH, tidak ada satu pihakpun yang dirugikan, mengingat pihak yayasan sudah memberikan keterangan dan mengembalikan uang milik kliennya tersebut.”Sudah ada keterangan dari pihak yayasan kalau tak dirugikan,” sambungnya.

Baca Juga:  Pemerintah Desa Pragaan Daya Salurkan BLT DD Tahap Pertama untuk Tanggulangi Kemiskinan

Harusnya, kata Ninayanti SH, yang bertanggungjawab atas masalah yayasan adalah Tjokro Saputrajaya selaku ketua yayasan lama yang telah membawa asli bilyet deposito milik yayasan. “Pengurus baru terdampak akan masalah tersebut atas ulah saudara Tjokro tersebut,” jelasnya.

Dengan fakta-fakta tersebut, kata Ninayanti, pihaknya berharap Kapolda Jawa Timur dan jajarannya untuk menghentikan penyidikan atas laporan Tjokro tersebut terhadap kliennya.

“Laporannya berdasarkan LP/B/41/2023 /SPKT/ Polda Jawa Timur tanggal 3 Januari 2023 dimana didalamnya tak ditemukan unsur pidana,” tandasnya.

Sementara itu Yuli Puspa dikonfirmasi di tempat yang sama, mengaku aneh dengan apa yang menimpanya, “Waktu itu Tjokro gak mau yayasan dibubarkan, kan orang-orang bingung, maka demi menjaga nama baik yayasan saya pinjamkan uang 1,25 miliar untukk dibayarakan ke anggota yayasan, itu adalah uang saya pribadi karena waktu itu yayasan tidak ada uang. dulu saya wakil ketua bidang darma wanita. ini sudah disidik 3 kali,” ungkap wanita sepuh ini.

Yuli berharap Polisi tidak meneruskan masalah ini karena merasa tidak ada yang dirugikan, “Saya berharap ya sudahlah. ini masalah kecil kok. Wong uang saya sudah dikembalikan, tidak ada masalah sebenarnya. Tapi gak tau kok saya dipanggil panggil terus,” pungkasnya. (Setya)

Related Posts

1 of 58