Ekonomi

Garuda Menuding Pertamina Soal Mahalnya Tiket, Ada Apa?

INACA Pastikan Harga Tiket Pesawat Turun Hingga 60 Persen, nusantaranewsco
Antrean calon Penumpang Pesawat di Bandara Soekarno-Hata, Cengkareng. (Foto: Eddy S/NUSANTARANEWS.CO)

Oleh: Defiyan Cori, Ekonomi Konstitusi

NUSANTARANEWS.CO- Sekali lagi, publik disuguhkan perseteruan otoritas negara yang membuat berbagai pihak merasa geli, yaitu tudingan Menteri Perhubungan dan Direktur Garuda Indonesia atas permasalahan mahalnya harga tiket pesawat yang disebabkan oleh faktor biaya avtur. Tudingan ini tentu saja membuat publik bertanya-tanya.

Ada apa gerangan hubungan Garuda Indonesia dan Pertamina yang sesama BUMN ini? Apakah tepat pihak Garuda Indonesia menyalahkan kemahalan tiket pesawat kepada Pertamina sebagai pemasok avtur, atau ada kepentingan lain dengan tudingan dimaksud?

Variabel Avtur

Tidak tepat rasanya mengarahkan sasaran adanya kenaikan harga tiket pesawat yang terjadi pada akhir tahun 2018 dan awal tahun 2019 dengan meminta Pertamina meninjau harga avtur yang berlaku. Sebagai perbandingan, harga avtur Pertamina yang berlaku masih lebih murah dibandingkan dengan harga avtur di negara-negara lain di kawasan Asia Pasifik.

Berdasarkan data WFS Shell dan China National Aviation Fuel (CNAF) dan Blue Sky yang selalu diterbitkan secara periodik, harga avtur Pertamina di Soekarno Hatta 42,3 sen per liter. Harga tersebut lebih murah dibandingkan dengan beberapa harga avtur di bandara internasional lainnya, seperti Changi, Singapura sebagai salah satu bandara tersibuk di dunia yang mencapai 56,8 sen per liter, dan bandara INLAND di China yang sebesar 46,13 sen per liter-nya. Bahkan harga avtur Pertamina ini, perbandingannya dua kali lipat lebih murah dibanding bandara SYD Kingsford di Australia dengan harga 103,11 sen per liter.

Baca Juga:  Kemiskinan Masalah Utama di Jawa Timur, Sarmuji: Cuma Khofifah-Emil Yang Bisa Atasi

Jadi, menuding Pertamina sebagai biang keladi dari kenaikan harga tiket pesawat pada 3 bulan terakhir ini adalah tidak tepat sasaran. Sebaiknya, Menteri Perhubungan dan Direktur Utama Garuda Indonesia menyampaikan permasalahan yang sebenarnya dihadapi oleh maskapai Garuda Indonesia yang juga masih Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ini terkait dengan pengelolaan bisnis secara komprehensif.

Salah satu upaya keterbukaan informasi kepada publik dan tak menduga-duga dan saling menyalahkan antar BUMN, maka sebaiknya otoritas dapat memeriksa struktur pembentuk harga tiket pesawat, berapa sebenarnya Harga Pokok Produksi (HPP) yang membentuknya dan berapa margin yang diambil Garuda Indonesia.

Dengan mengetahui HPP ini, maka akan dapat diketahui dengan tepat pos pembiayaan yang membentuk atau membebani harga tiket pesawat, misalnya biaya perbaikan dan perawatan, biaya sewa pesawat (utang pembelian), biaya asuransi, biaya sewa bandara, dan lain-lain.

Sebagai contoh, jika alasan yang disampaikan adalah 40 persen pembentuk harga tiket adalah bersumber dari avtur, maka jika harga tiket pesawat Rp 1.000.000, komponen harga avtur atas harga adalah Rp 400.000? Pertanyaan selanjutnya adalah berapa liter avtur yang dihabiskan oleh sebuah pesawat dalam menempuh suatu jarak tempuh penerbangan?

Baca Juga:  Operasi Pasar Atasi Kelangkaan Gas Subsidi di Kabupaten Pidie Jaya

Jadi, variabel avtur dalam komponen HPP hanya salah satu faktor saja yang akan membentuk harga tiket pesawat Garuda Indonesia dan maskapai lainnya

Sinergi BUMN

Lebih dari itu adalah, sebagai entitas bisnis negara, Garuda Indonesia dan BUMN-BUMN lainnya selain dibebani oleh biaya-biaya operasional juga diwajibkan membagikan dividen dan membayarkan pajak pada negara. Apabila dibandingkan dengan maskapai swasta, maka beban korporasi non negara ini hanya terkena beban pajak setelah perhitungan laba atau rugi operasi. Disamping itu, dividen BUMN ke negara ditujukan untuk memperkuat posisi keuangan negara, sementara dividen yang dibagikan oleh korporasi swasta ke pemegang saham hanya diperoleh dan dinikmati oleh orang per orang atau sekelompok orang. Oleh sebab itu, maka pengenaan pajak pada BUMN harus dihapuskan apabila entitas bisnis negara diharapkan mampu bersaing dengan korporasi swasta, terutama dalam industri transportasi udara seperti Garuda Indonesia. Sinergi BUMN juga harus diperkuat agar implementasi usaha bersama yang diperintahkan konstitusi pasal 33 UUD 1945 menjadi nyata.

Baca Juga:  Kemitraan Jobstreet by SEEK dan APTIKNAS Hadirkan Jutaan Lowongan Pekerjaan

Agak lebih masuk akal (logis) apabila pihak Garuda Indonesia dan maskapai lainnya menyampaikan bahwa kenaikan harga tiket pesawat disebabkan oleh terdapatnya lonjakan penumpang di musim tertentu (peak season) sehingga hukum ekonomi berlaku (permintaan meningkat harga naik), dibandingkan menuding biaya avtur (Pertamina) menjadi sumber penyebabnya.

Related Posts

1 of 3,170