Hukum

Garap Kasus Grand Corruption, KPK Panggil Sekda Pemprov DKI

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nampaknya melanjutkan kasus Grand Corruption Reklamasi. Pasalnya, hari ini, (27/10/2017) Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Saefullah menyambangi markas antirasuah ini.

Kepada awak media, Saefullah mengatakan dirinya dimintai keterangan terkait dengan pembangunan Pulau G milik PT Muara Wisesa Samudera. Ia ditanya seputar korporasi yang menggarap pulai tersebut.

“Reklamasi yang dipulau G itu terkait korporasinya,” tuturnya.

Melihat surat panggilan yang dilayangkan oleh KPK, Saefullah dimintai keterangan berdasarkan surat perintah penyelidikan, Nomor Sprin.Lidik-75/01/07/2017 tanggal 25 Juli 2017. Disinyalir KPK melanjutkan kasus suap yang lebih dulu menjerat mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (APL), Ariesman Widjaja.

Pulau G merupakan bagian dari proyek reklamasi di Pantai Utara. Pulau G milik PT Muara Wisesa Samudera, yang juga anak usaha PT Agung Podomoro Land.

Selain bekas bos PT Agung Podomoro, KPK juga telah menjerat mantan Anggota DPRD Mohamad Sanusi dan anak buah Ariesman, Trinanda Prihantoro. Mereka bertiga telah divonis bersalah terkait suap pembahasan Raperda RTRKSP atau Raperda Reklamasi.

Baca Juga:  Ahli Waris Tanah RSPON Kirim Surat Terbuka ke AHY 

Saefaullah berkata, pertanyaan yang dilontarkan penyelidik KPK tak berbeda jauh saat dirinya diperiksa dalam kasus suap pembahasan Raperda Reklamasi yang kini telah berkekuatan hukum tetap.

Menurutnya, ada beberapa hal yang dikonfirmasi ulang dari pemeriksaan terdahulu, seperti pasal kontribusi 15% yang belum disepakati antara DPRD dengan Pemprov DKI.

“Tadi diulang lagi pertanyaan dulu, deadlock-nya seperti apa. Memang kita nggak sepakat antara DPRD antara eksekutif dan legislatif soal angka 15% itu. Sehingga terjadi case yang sama-sama kita tahu semuanya,” tuturnya.

Namun, kata Saefullah, untuk permintaan keterangan kali ini, dirinya fokus ditanya tentang korporasi dalam kasus suap yang melibatkan mantan bos PT Agung Podomoro dengan anggota DPRD DKI. Dirinya juga diminta membawa dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Pulau G.

“Ditanya soal proses KLHS-nya, itu kajian lingkungan hidup strategisnya. Lebih fokus Pulau G,” pungkasnya.

Reporter: Restu Fadilah
Editor: Romandhon

Related Posts