NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Ganjar Pranowo membenarkan bahwa dirinya pernah ditawari uang oleh almarhumah Mustokoweni yang merupakan Mantan Anggota Komisi II DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) RI terkait proyek Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
Meski demikian ia tak melaporkan adanya tawaran tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Padahal seyogyanya sebagai Anggota DPR RI yang mengetahui ada hal-hal yang mencurigakan, ia memiliki kewajiban untuk melapor.
Ditanya terkait hal tersebut, ia beralasan tak melihat barangnya sehingga Politikus PDIP itu tidak melapor ke KPK.
“Nggak (lapor) wong kita tidak lihat barangnya aja tidak,” ujar Ganjar di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa, (4/7/2017).
Sebelumnya dalam dakwaan KPK disebutkan sekira bulan September-Oktober 2010, dilakukan pembagian uang di ruang kerja Mustokoweni di gedung DPR RI. Pemberian uang dimaksudkan agar Komisi II dan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI menyetujui anggaran untuk proyek pengadaan dan penerapan proyek e-KTP.
Pembagian uang berikutnya dilakukan setelah disepakati penambahan anggaran proyek e-KTP pada Agustus 2012. Miryam meminta uang kepada Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri saat itu, Irman, sebesar Rp 5 miliar.
Uang tersebut kemudian dibagikan ke sejumlah pihak, termasuk Ganjar selaku Wakil Ketua Komisi II. Dalam dakwaan, total uang yang diterima Ganjar sebesar US$ 520.000.
Pewarta: Restu Fadilah
Editor: Achmad Sulaiman