HukumLintas Nusa

Ganjar Pranowo Melunak, Izin Lingkungan Semen Rembang Dicabut

NUSNATARANEWS.CO – Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo akhirnya melunak terhadap asprasi Sedulur Kendeng yang hampir sebulan penuh menuntut agar izin lingkungan pada Semen Rembang dicabut.  Pencabutan ini sesuai hasil putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah memenangkan gugatan petani Rembang dan Walhi bernomor 99 PK/TUN/2016 Oktober 2016 silam.

Dalam konferensi persnya Senin (16/1/2017) malam di Wisma Perdamaian Semarang, Ganjar Pranowo menyatakan izin pabrik Semen Rembang dibatalkan. Ia juga menegaskan, dengan adanya keputusan tersebut tidak boleh ada lagi kegiatan apapun di sekitar lokasi Kendeng, Rembang.

“Ini keputusan yang saya keluarkan sehari lebih cepat. Jadi saya nyatakan izin pabrik Semen Rembang batal dan tidak berlaku sehingga tidak boleh lagi ada kegiatan apapun di dalamnya,” kata Gubernur Jateng tersebut.

Keputusan Ganjar ini dilakukan sehari sebelum tenggat waktu yang diberikan pasca putusan MA. Sebelumnya MA telah memberi batasan tenggat waktu paling akhir tanggal 17 Januari 2017. Dirinya mengaku, jika keputusan tersebut sudah sesuai dengan yang diperintahkan MA.

Baca Juga:  Pemkab Nunukan Serahkan Bantuan Bagi Imam, Marbot, Guru Ngaji, dan Rumah Ibadah

“Ini keputusan saya bukti mematuhi putusan MA, untuk selanjutnya terkait pengajuan izin lingkungan kembali saya kembalikan kepada PT. Semen Indonesia untuk melengkapinya,” tambah Ganjar.

Dalam hal ini, lanjut Ganjar, keputusan disusun berdasarkan masukan tim pengkaji yang hadir saat jumpa pers sebagai tindak lanjut pelaksanaan putusan PK MA Nomor 99/PK/TUN/2016 terdiri dari Kepala Dinas LH Kehutanan Provinsi Jateng Sugeng Riyanto sebagai Ketua Tim pengkajian. (Red-01/emka)

Related Posts

1 of 415