Hukum

Ganjar Pranowo Bantah Tudingan Nazarudin Soal Minta Nambah Jatah Proyek e-KTP

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo membantah tudingan mantan Bendahara Umum (Bendum) Partai Demokrat Muhamad Nazarudin yang menyebut dirinya minta nambah jatah proyek e-KTP. Bahkan ia menilai pernyataan tersebut bagai sebuah karangan.

“Enggak (minta nambah) kata siapa, ngarang itu,” ujar Ganjar di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa, (4/7/2017).

Ia juga mengaku tidak pernah melihat uang tersebut, meskipun pernah ditawari dan menolaknya. Parahnya ia juga tak melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait adanya hal tersebut.

“Nggak (lapor) wong kita tidak lihat barangnya aja tidak,” kata Ganjar.

Sebelumnya Nazarudin menyebut bahwa Ganjar Pranowo yang saat itu merupakan Anggota Komisi II DPR RI sempat ribut-ribut menolak proyek e-KTP di awak media. Namun penolakannya itu hanya kamuflase saja. Pasalnya, Politisi PDIP itu berkoar-koar bukan untuk menolak proyek e-KTP, melainkan agar jatahnya dinaikan.

“Iya dia (Ganjar Pranowo) ribut di media. Dia tidak mau US$ 150.000 dan dia minta tambah agar porsinya sama dengan ketua US$ 500.000,” ujar Nazar saat bersaksi pada (3/4/2017) lalu.

Baca Juga:  Satgas Catur BAIS TNI dan Tim Gabungan Sukses Gagalkan Pemyelundupan Ribuan Kaleng Miras Dari Malaysia

Sebahai informasi dalam dakwaan KPK disebutkan sekira bulan September-Oktober 2010, dilakukan pembagian uang di ruang kerja Mustokoweni di gedung DPR RI.

Pemberian uang dimaksudkan agar Komisi II dan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI menyetujui anggaran untuk proyek pengadaan dan penerapan proyek e-KTP.

Pembagian uang berikutnya dilakukan setelah disepakati penambahan anggaran proyek e-KTP pada Agustus 2012. Miryam meminta uang kepada Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri saat itu, Irman, sebesar Rp 5 miliar.

Uang tersebut kemudian dibagikan ke sejumlah pihak, termasuk Ganjar selaku Wakil Ketua Komisi II. Dalam dakwaan, total uang yang diterima Ganjar sebesar US$ 520.000.

Pewarta: Restu Fadilah
Editor: Achmad Sulaiman

Related Posts

1 of 230