Hukum

Ganjar dan Mekeng Tak Penuhi Panggilan KPK

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Dua saksi kasus korupsi pengadaan e-KTP (Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik) tidak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kedua saksi tersebut adalah Politikus Golkar Melchias Marcus Mekeng dan Politikus PDIP Ganjar Pranowo.

Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah mengatakan keduanya sudah mengirimkan surat ketidakhadiran. Keduanya juga minta dijadwalkan ulang.

“Untuk saksi Ganjar Pranowo, yang bersangkutan mengirimkan surat bahwa yang bersangkutan sedang ada tugas kedinasan yang tidak diwakilkan,” tutur Febri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu, (3/1/2018).

Sementara itu,saat disinggung kapan pemeriksaan ulang terhadap keduanya dilakukan, mantan aktivis ICW (Indonesian Corruption Watch) itu belum mau menyebutkannya secara rinci.

Ganjar dan Melchias Mekeng seyogyanya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka ASS (Anang Sugiana Sudihardjo).

Diketahui, Ganjar dan Melchias Mekeng telah berulang kali diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang merugikan keuangan negara hingga Rp 2,3 triliun tersebut baik untuk penyidikan terhadap dua mantan pejabat Kemdagri Irman dan Sugiharto, pengusaha Andi Narogong maupun mantan Ketua Umum DPP Partai Golkar, Setya Novanto. Bahkan nama Ganjar dan Mekeng disebut turut menikmati aliran dana proyek e-KTP.

Baca Juga:  KPK Tetapkan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tersangka Korupsi, AMI Gelar Santunan Anak Yatim

Dalam dakwaan terhadap Irman dan Sugiharto, Ganjar disebut menerima uang sebesar US$ 520 ribu, sementara Melchias Mekeng menerima uang sebesar US$ 1,4 juta. Saat proyek e-KTP bergulir, Ganjar merupakan Pimpinan Komisi II DPR dari Fraksi PDIP dan Melchias Mekeng menjabat Ketua Banggar DPR.

Pewarta: Restu Fadilah
Editor: Achmad S.

Related Posts

1 of 86