Berita UtamaEkonomiLintas NusaPolitikTerbaru

Ganggu Lingkungan, Dewan Jatim Tolak Pertambangan Pasir Besi dan Tambak Udang di Jember

Ganggu lingkungan, Dewan Jatim tolak pertambangan pasir besi dan tambak udang di Jember.
Ganggu lingkungan, Dewan Jatim tolak pertambangan pasir besi dan tambak udang di Jember/Foto: anggota Komisi D DPRD Jatim Satib.

NUSANTARANEWS.CO, Surabaya – Ganggu lingkungan, Dewan Jatim tolak pertambangan pasir besi dan tambak udang di Jember. Dewan Jatim secara tegas menolak rencana dibukanya pertambangan pasir besi oleh PT. ADS (Agtika Dwi Sejahtera) dan pertambakan udang air payau dikawasan pesisir pantai Desa Paseban Kecamatan Kencong Kabupaten Jember yang dilakukan oleh PT. LBJJ (Lautan Berkah Jadi Jaya) dengan luasan keseluruhan mencapai 469,8 Ha.

“Saya tegaskan kami yang di DPRD Jatim menolak keberadaannya karena tentunya ada dampak negatif yang akan timbul. Rakyat disana sudah menyatakan penolakan,”ungkap anggota Komisi D DPRD Jatim Satib saat dikonfirmasi di Surabaya, Kamis (8/7).

Dikatakan oleh Satib,bukan hanya terkikisnya daratan oleh air laut saja yang akan menjadi dampaknya, melainkan tidak akan optimalnya pesisir pantai sebagai filter alami bagi air laut dan air payau serta sebagai benteng pelindung bagi Desa Paseban untuk terhindar dari bencana yang disebabkan oleh rusaknya lingkungan.

Baca Juga:  Bagai Penculik Profesional, Sekelompok Oknum Polairud Bali Minta Tebusan 90 Juta

Dibeberkan oleh politisi partai Gerindra ini, sudah terbayang jelas kehawatiran rakyat Paseban yang selalu dihantui oleh isu tersebut, karena 80% mata pencaharian warga paseban ialah sebagai petani, lalu bagaimana jika aktifitas pertambangan disana telah aktif beroperasi? “Tentunya itu akan berdampak besar pada kesuburan lahan pertanian yang akan menyebabkan gagal panen,” lanjutnya.

Soal klaim pihak perusahaan memiliki perijinan, Satib mengaku segera berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait atas munculnya perijinan tersebut.” Jika benar adanya, kita mau cek apa sudah sesuai dengan prosedur apa tidak. Karena bagaimanapun keberadaannya sudah jelas ditolak oleh warga setempat. Lalu darimana muncul ijinnnya. Ini perlu ditelusuri,” tandasnya. (setya)

Related Posts

1 of 3,049