Hukum

Gamawan Fauzi Gandeng KPK, BPKP, dan LKPP Garap Proyek e-KTP TA 2011-2012

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengaku dirinya merupakan pemimpin berjalannya proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk Berbasis elektronik (e-KTP) Tahun Anggaran 2011-2012.

“Tapi saya pernah meminta kalau bisa jangan saya yang pimpin, karena saya kan orang daerah, tidak tahu seluk beluk Jakarta seperti itu,” katanya di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, (20/10).

Namun lanjut dia karena penolakannya tidak juga digubris hasilnya dia menggandeng KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan), serta LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) untuk mengawasi berjalannya proyek ini.

Tidak hanya itu dia juga meminta BPKP untuk melakukan audit terhadap RAD yang telah disusunnya. Hasil audit pertama dan dipresentasikan ke KPK, KPK meminta saya untuk didampingi oleh LKPP dalam mengerjakan proyek tersebut.

“Setelah itu saya tambah lagi supaya didampingi BPKP. Setelah selesai audit RAD itu, lalu barulah dimulai tender, dan masih didampingi oleh LKPP, BPKP ikut, dan 15 kementerian ikut di dalam, malah saya tidak ikut,” katanya.

Baca Juga:  PWI Minta Ilham Bintang dan Timbo Siahaan Ditegur Keras, Ini Jawaban Dewan Kehormatan

“Setelah selesai tender, panitia lapor ke kami. Lalu saya minta, apa kalian sudah yakin ini benar? Panitia katakan benar dan mereka berani bertanggung jawab. Tapi saya belum yakin, jadi saya kirim lagi berkasnya ke BPKP, untuk diaudit,” katanya.

Selesai diaudit dua bulan oleh BPKP dirinya mengaku masih belum percaya, makanya dia meminta kepada pihak Kepolisian dan Kejaksaan untuk menelaah dokumen proyek tersebut. Hasil dari penelaahan yang dilakukan oleh pihak kepolisian tidak ada unsur KKN di dalamnya.

“Karena pasal 83 perpres 54 itu menyatakan kalau ada KKN, itu kontrak dapat dibatalkan. Kalau informasinya tidak ada KKN bagaimana kita batalkan kontrak?” katanya dengan nada tinggi.

Namun sayangnya klaim yang dilontarkan Gamawan justru bertolak belakang dengan barang bukti yang telah dimiliki lembaga antirasuah. Pasalnya kini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka. Kedua orang tersebut adalah Mantan Dirjen Dukcapil Irman dan Mantan Pejabat Pembuat Komitmen Sugiharto.

Baca Juga:  Satgas Catur BAIS TNI dan Tim Gabungan Sukses Gagalkan Pemyelundupan Ribuan Kaleng Miras Dari Malaysia

Keduanya diduga bersama-sama telah melakukan tindakan melawan hukum dan menyalahgunakan kewenangan terkait proyek tersebut. Akibatnya keuangan negara ditaksir mengalami kerugian hingga Rp 2 triliun dari nilai proyek Rp 6 triliun.

KPK menyangka Irman dan Sugiharto melanggar Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Adapun Sugiharto yang saat ini kondisi kesehatannya sedang memburuk ditahan KPK di Rumah Tahanan (Rutan) Podam Guntur, Jakarta Selatan. Penahanan dilakukan sejak kemarin, (19/10) hingga 20 hari kedepan. (Restu)

Related Posts

1 of 210