HukumPolitik

GAK Sebut Kemenangan Setnov Sudah Diprediksi

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Kordinator Gerakan Anti Korupsi (GAK), Rudy Johannes mengaku sudah memprediksi bahwa Setnov (Setya Novanto) akan kembali lolos dari jeratan hukum. Hal tersebut merespon kemenangan Ketua Umum Partai Golkar itu pada sidang praperadilan melawan KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, (29/9/2017) lalu.

“GAK sudah memprediksi bahwa Novanto ini terlepas dari segala macam dalil yang disampaikan,” tuturnya dalam diskusi publik bertajuk ‘Bebasnya Sang Papa, Senjakala Pemberantasan Korupsi di Indonesia’ di FHUI, Salemba, Jakarta Pusat, Kamis, (5/10/2017).

Prediksi tersebut bukan tanpa bukti, Kata Rudy, GAK mencatat ada delapan kasus yang disangkakan kepada Novanto dan ia berhasil lolos dari jeratan kasus tersebut.

Rudy pun mengaku mencium sejumlah kejanggalan yang dilihat dari proses sidang praperadilan tersebut. Satu diantaranya Setnov menggunakan hasil kajiaan Panitia Khusus Hak Angket terhadap KPK yang saat ini saja menurutnya masih diuji keabsahannya di Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga:  Gerindra Jatim Beber Nama-Nama Calon Kepala Daerah Yang Diusung

Dengan kata lain, pembentukan Pansus ini terkorelasi dengan aksi perlawanan yang dilakukan oleh Setnov terhadap KPK.

“Pansus dibentuk bersamaan dengan e-KTP dan tersangkanya adalah Novanto, Orang ini (Setnov) memang sakti. Dia bisa berbarengan orang-orang dekat dia. KPK dihantam dengan berbagai macam cara, pak Ketua sendiri digugat. Penyerangan untuk melemahkan KPK bahkan membubarkan segala macam tidak terlepas dari sosok ini,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Ketua Umum Partai Golkar, Setya Novanto, kini tidak lagi berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan korup si e-KTP usai dikabulkannya gugatan Praperadilan oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Hakim menilai bahwa penetapan Novanto sebagai tersangka oleh KPK tidak sesuai dengan prosedur. Berdasarkan hal tersebut, hakim memutuskan bahwa penetapan tersangka terhadap Novanto tidak sah.

Reporter: Restu Fadilah
Editor: Romandhon

Related Posts

1 of 4