Hukum

Gabungan Advokat dan Praktisi Hukum Uji Materiil Parpres Soal Jaminan Kesehatan

gabungan advokat, praktisi hukum, uji materiil, parpres, jaminan kesehatan, nusantaranews
Perpres 75/2019 atas perubahan Pepres 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan terhadap Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. (Foto: Istimewa)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Gabungan Advokat dan Praktisi Hukum Uji Materiil Perpres 75/2019 atas perubahan Pepres 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan terhadap Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Gabungan Advokat dan Praktisi Hukum akan mengajukan permohonan hak uji materiil ke Mahkamah Agung (MA).

Menurut Juru Bicara, Erwin Purnama, dalam waktu dekat ini pihaknya mengajukan Permohonan Uji Materiil terhadap Perpres No 75/2019 Tentang Perubahan Perpres No 82/2018 Tentang Jaminan Kesehatan.

“Permohonan ini diinisasi selain oleh saya juga turut mendukung rekan-rekan antara lain Indra Rusmi, Denny Supari, Intan Nur Rahmawati, Bireven Aruan, Yogi Pajar Suprayogi, Ricka Kartika Barus, Ika Arini Batubara, Destya, Kemal Hersanti, Hema Anggiat Marojahan Simanjuntak, Steven Albert, Johan Imanuel dan Fernando,” kata Erwin dalam keterangannya, Jakarta, Sabtu (23/11/2019).

“Bahwa menurut kami terhadap pepres no 75/2019 telah bertentangan dengan Pasal 5 huruf f (kejelasan rumusan) dan pasal 6 huruf g (asas keadilan). Oleh karena itu patutlah diperiksa dan diuji apakah sudah sesuai prosedur hukum demi kepentingan masyarakat,” tambah Erwin.

Baca Juga:  Ahli Waris Tanah RSPON Kirim Surat Terbuka ke AHY 

Menurut Erwin, Uji Materiil terhadap Perpres No 75/2019 Tentang Perubahan Perpres No 82/2018 Tentang Jaminan Kesehatan sebagai bentuk tanggung jawab Profesi demi menjaga asas keadilan.

“Kami selaku Advokat wajib menjaga konstitusi (guardian of constitution) dan menjaga keadilan (guardian of justice) sehingga Permohonan Uji Materiil ini diajukan karena Perpres No 75/2019 Tentang Perubahan Perpres No 82/2018 Tentang Jaminan Kesehatan kami nilai bertentangan dengan asas keadilan sebagaimana diatur dalam UU 12/2011 Tentang Pembentukann Perarturan Perundangan Pasal 5 dan 6 sehingga layak dibatalkan karena cacat hukum sejak terbit,” terang Erwin.

“Oleh karenanya kami minta Mahkamah Agung dapat memeriksa permohonan kami nantinya secara cermat dan seadil-adilnya,” pungkasnya. (eda)

Editor: Ach Sulaiman

Related Posts

1 of 3,050