Fraksi Karya Kebangkitan Nasional DPRD Nunukan Minta Pemerintah Perkuat Insfratrukrur di Pedalaman

Fraksi Karya Kebangkitan Nasional DPRD Nunukan Minta Pemerintah Perkuat Insfratrukrur di Pedalaman
Ketua Fraksi KKN DPRD Nunukan, Ryan Antoni saat membacakan Pandangan Fraksinya dalam Rapat Paripurna DPRD Kab. Nunukan ke- 7 Masa Sidang I Tahun Sidang 2024-2025 dengan Agenda Pandangan Umum Fraksi – Fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang APBD Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2025, Kamis (14/11/2024)/Dok. Foto/Eddy Santry.

NUSANTARANEWS.CO, Nunukan – DPRD Kabupaten Nunukan menggelar Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Nunukan ke- 7 Masa Sidang I Tahun Sidang 2024-2025 dengan Agenda Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang APBD Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2025, Kamis (14/11/2024).

Dalam Paripurnya yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Nunukan, Hj. Rahma Leppa dan dihadiri unsur Forkopimda tersebut, setiap Fraksi membacakan pandangannya.

Ketua Fraksi Karya Kebangkitan Nasional DPRD Nunukan, Ryan Antoni menyatakan bahwa DPRD Kabupaten Nunukan sangat menyadari bahwa Pemerintah Kabupaten Nunukan selaku eksekutor sudah cukup berupaya maksimal dalam mengatur dan mengelola APBD tersebut.

“Namun DPRD Kabupaten Nunukan sebagai bagian dari pemerintahan daerah ini, juga mempunyai kewajiban untuk memberikan saran, rekomendasi dan/atau sekaligus pengawasan terhadap penyelenggaraannya,” katanya.

Dalam pengalokasian belanja daerah, Fraksi KKN meminta agar implementasi Anggaran 2025 ini terbagi secara proporsional di semua Kecamatan di Kabupaten Nunukan.

“Terutama di Wilayah Nunukan 4 (empat), agar mendapatkan porsi anggaran yang relevan untuk Pembangunan Infrastruktur,” tandasnya.

Fraksi KKN berpendapat agar pelayanan publik di semua instansi bisa melayani Masyarakat secara prima yaitu dengan mereformasi birokrasi, seperti Perizinan, Pembuatan Dokumen, termasuk permohonan mutasi ASN.

Sistem informasi juga perlu dimaksimalkan sehingga bisa dengan cepat dan mudah di akses hingga ke pelosok yang minim fasilitas komunikasi. Karena, Peningkatan kualitas pelayanan publik adalah titik terpenting untuk memenuhi harapan masyarakat.

Menurur Ryan, sesuai Permendagri Nomor 86 tahun 2017 Pasal 78 ayat 2, Dalam penyusunan Rencana Awal RKPD, DPRD memberikan saran dan pendapat berupa pokok-pokok fikiran yang berasal dari kegiatan Reses atau Penjaringan Aspirasi Masyarakat, sebagai bahan perumusan kegiatan, lokasi kegiatan dan kelompok sasaran yang selaras dengan pencapaian sasaran pembangunan yang telah ditetapkan dalam Perda tentang RPJMD.

Pokir DPRD memiliki payung hukum yaitu Pasal 54 huruf (a) Peraturan Pemerintah Nomor 12 TAHUN 2018 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD tentang Tatib DPRD. Melalui pokir inilah DPRD membantu pemerintah untuk membangun daerah, banyak wilayah di Kabupaten Nunukan yang belum bahkan tidak tersentuh oleh Program Pemerintah, sehingga melalui pokir DPRD yang diusulkan inilah bisa menjangkau masyarakat yang tidak tersentuh oleh Pemerintah Daerah

“Kami dan tentunya kita semua berharap Rancangan Peraturan Daerah ini yang nantinya akan menjadi Peraturan Daerah dapat menjawab kebutuhan, masalah, tantangan dari kondisi saat ini dan yang akan datang. Hingga pada akhirnya APBD Tahun Anggaran 2025 dapat menjadi instrumen dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Nunukan,” tuturnya.

Lebih lanjut, Fraksi Karya Kebangkitan Nasional menghimbau kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan agar Pemandangan Umum Fraksi benar-benar didengar dan dapat diamati dengan baik agar tidak hanya menjadi sebagai bahan formalitas tetapi bisa menjadi suatu masukkan yang selayaknya untuk dijawab ataupun ditanggapi dengan rasional. (ES)

Exit mobile version