Hankam

Fraksi Gerindra dan PDIP Berseberangan Soal RUU PSDN

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Asril Hamzah Tanjung. (FOTO: NUSANTARANEWS.CO/Romadhon)
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Asril Hamzah Tanjung. (FOTO: NUSANTARANEWS.CO/Romadhon)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Terkait RUU PSDN (Rancangan Undang Undang Pengelolaan Sumber Daya Nasional) yang mangkrak, Komisi I PDIP Fraksi PDIP dengan Fraksi Partai Gerindra berseberangan pandangan. Jika Fraksi PDIP menilai UU tersebut kurang prioritas, sebaliknya Fraksi Partai Gerindra menilai RUU PSDN sudah seharusnya segera disahkan.

“Kalo saya beda lagi, ini bukan masalah penting ga penting ya? Semua undang-undang itu penting. kalau bisa lebih cepat yang lebih bagus kenapa mesti ditahan-tahan?” ujar Wakil Ketua Komisi I DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Asril Hamzah Tanjung di kawasan Cililitan, Jakarta Timur, Rabu (3/4/2019).

Baca Juga:

Masalah nanti ada revisi ada perubahan, lanjut dia, hal itu sesuai dengan perkembangan zaman. Asril menjelaskan soal UU PSDN bukan masalah mandesak atau tidaknya, tapi menurut dia, UU tersebut sudah seharusnya ada.

Baca Juga:  Sekjen PERATIN Apresiasi RKFZ Koleksi Beragam Budaya Nusantara

“Kalau menurut saya ga bener itu. Sebuah Undang-Undang itu sama pentingnya. Seperti Undang Undang Bela Negara ini udah lama banget. Bukan mendesak lagi seharusnya sudah ada,” tegasnya.

Sebelumnya, anggota DPR RI, Komisi I Fraksi PDIP, Charles Honoris memberikan penjelasan mengenai RUU PSDN untuk Pertahanan Negara yang masih mangkrak di DPR. Dirinya mengatakan alasan kenapa RUU itu belum dibahas karena menurutnya ada UU lain yang lebih prioritas untuk dibahas.

“Masih belum di bahas di DPR. Gini, kendalanya bukan bahwa undang-undang ini tidak ingin kita bahas tetapi kendalanya memang masih ada beberapa undang-undang lain yang masih prioritas dan mengantri di komisi I DPR,” kata Charles Honoris saat ditemui usai mengisi acara di Kawasan Jakarta Pusat, Selasa (2/4/2019).

Proses legislasi RUU PSDN, lanjut dia masih terhambat karena setiap komisi hanya bisa membahas dua undang-undang setiap tahunnya.

“Sedangkan hari ini masih ada undang undang yang belum disahkan. Lalu ada undang undang masih diprioritaskan terkait perlindungan data pribadi dari Kominfo juga yang belum kita bahas,” jelasnya.

Baca Juga:  Hut Ke 78, TNI AU Gelar Baksos dan Donor Darah

“Jadi ada undang undang yang masih nyangkut nih. Masalahnya bukan kita tidak mau bahas, tapi karena masih ada program legislasi yang belum diselesaikan,” tegasnya.

Sebagai informasi, RUU PSDN ini sebelumnya sudah terkatung-katung selama lima belas tahun. Belum ada kejelasan apakah akan disahkan menjadi undang-undang atau dihapuskan oleh pemerintah maupun DPR.

Pewarta: Romadhon
Editor: Achmad S.

Related Posts

1 of 3,149