NUSANTARANEWS.CO, Nunukan – Dalam Rapat Paripurna tentang Pandangan Umum DPRD melalui Fraksi atas Nota Keuangan RAPBD-P Tahun 2022 yang telah disampaikan oleh Bupati Nunukan, Fraksi Gerakan Karya Pembangunan DPRD Nunukan menyampaikan beberapa hal terutama pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19.
“Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan rencana keuangan tahunan pemerintah daerah di Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. APBD ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Tahun anggaran APBD meliputi masa satu tahun, mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember,” jelas juru bicara Fraksi GKP, Welson, Senin (15/8).
Sedangkan Perubahan APBD berdasarkan PP No. 12 tahun 2021, merupakan perubahan anggaran belanja daerah apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum serta kejadian lainnya pada APBD tahun berjalan.
“Satu hal yang tidak dapat kita pungkiri bersama bahwa dalam perjalanan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan yang merupakan kewajiban dari Pemerintah Kabupaten Nunukan bersama DPRD Kabupaten Nunukan adalah bahwa kondisi APBD mempunyai pengaruh yang sangat signifikan terhadap kewajiban tersebut,” ujarnya.
Menurut Fraksi GKP, sesungguhnya DPRD Kabupaten Nunukan sangat menyadari bahwa Pemerintah Kabupaten Nunukan selaku eksekutor sudah cukup berupaya maksimal dalam mengatur dan mengelola APBD tersebut. Namun DPRD Kabupaten Nunukan sebagai bagian dari pemerintahan daerah ini, juga mempunyai kewajiban untuk memberikan saran, rekomendasi dan/atau sekaligus pengawasan terhadap penyelenggaraannya.
Pemerintahan merupakan kegiatan yang menjadi kunci utama berhasilnya penyelenggaraan pembangunan dan kemasyarakatan di suatu daerah. Berbicara permasalahan dalam penyelenggaraan kegiatan pemerintahan ini tentu tidak lepas dari bagaimana kondisi internal di dalam struktur pemerintahan itu sendiri.
Terkait perubahan anggaran tahun 2022 ini, fraksi kami berproyeksi pada substansi dasarnya yaitu penyesuaian dana transfer serta penyesuaian kebutuhan lainnya yang bersifat wajib, mengikat, dan mendesak. Sehingga terjadinya penyesuaian belanja pada OPD terkait dan target pembangunan di tahun 2022 bisa terealisasi. Selain itu, pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 ini diharapkan pemerintah daerah dapat mengoptimalkan belanja yang menjadi prioritas daerah dengan pertimbangan waktu efektif yang sangat singkat yaitu kurang lebih tiga (3) bulan saja sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi melalui sektor-sektor yang menjadi unggulan daerah.
“Fraksi GKP akan terus mendukung pemerintah daerah jika tetap mengedepankan skala prioritas pada setiap Program Kerjanya dan tidak melakukan rasionalisasi anggaran pada sektor krusial yaitu sektor yang bersentuhan langsung dengan masyarakat seperti sektor Kesehatan dan sektor Pendidikan serta Pelayanan Publik. Pada sektor perekonomian Pemerintah Daerah mempunyai peran strategis dalam mendorong percepatan dan efektivitas pemulihan ekonomi di daerah,” tandas Welson.
Pemerintah Daerah pasti sangat memahami struktur ekonomi daerah, demografi dan kondisi sosial ekonomi masyarakatnya, disamping itu kebijakan APBD dapat disinergikan untuk mendorong percepatan pemulihan ekonomi di daerah Kabupaten Nunukan.
“Disamping itu pula masyarakat dan pelaku usaha UMKM juga mempunyai peran yang strategis dalam mempercepat pemulihan ekonomi di Kabupaten Nunukan,” pungkasnya. (Adv/ES)