Hukum

FPI Bersikap Atas Aksi Penyerangan di Yogyakarta

rizieq shihab, fpi, kbri riyadh, hrs, kjri jeddah, operasi intelijen, black propaganda, pemutarbalikan fakta, nusantaranews, nusantara, nusantara news
Front Pembela Islam (FPI). (Foto: Ist)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Front Pembela Islam (FPI) mengeluarkan pernyataan terkait peristiwa penyerangan di Daerah Istimewa Yogyakarta pada Minggu (7/4).

Sebelumnya, beredar video melalui media sosial berisikan cuplikan tindakan brutal, anarkis dan premanisme dari anggota salah satu partai politik peserta pemilu di Yogyakarta.

Dalam video tersebut, terdapat kalimat Markas FPI Yogyakarta diserbu dan dalam gambar video terdapat mobil bertuliskan Laskar Pembela Islam.

“Atas kejadian tersebut maka Dewan Pimpinan Pusat Front Pembela Islam (DPP FPI) menyikapi bahwa tindakan anarkhis, brutal, biadab dan aksi premanisme yang dilakukan oleh gerombolan pengacau keamanan oknum partai peserta pemilu pengusung 01 tersebut adalah sudah merupakan tindakan di luar batas, melanggar norma hukum dan keadaban serta kesantunan politik,” kata FPI dikutip dari pernyataan tertulis, Jakarta, Senin (8/4/2019).

FPI mengatakan, tindakan tersebut sudah merupakan tindakan kriminal terorganisir serta pidana pemilu yang semestinya berimplikasi pada sanksi pembatalan partai yang bersangkutan sebagai peserta pemilu.

Baca Juga:  Ahli Waris Tanah RSPON Kirim Surat Terbuka ke AHY 

“Walau pun keberadaan DPD FPI Yogyakarta sudah dibekukan sejak 3 tahun yang lalu, namun masih banyak simpatisan FPI di Yogyakarta sehingga wujud kecintaan para simpatisan ke FPI adalah dengan adanya atribut dan kalimat yang terasosiasi dengan FPI di rumah mau pun di kendaraan simpatisan tersebut,” kata FPI lagi.

DPP FPI mendesak aparat penegak hukum mengambil tindakan hukum yang tegas sebagaimana yang sering dipraktekan ketika tuduhan
pelanggaran hukum dituduhkan kepada pendukung 02.

“Ketika pendukung 02 dituduh melanggar hukum walau dengan baru terindikasi, tindakan tegas penangkapan melalui cara-cara seolah pelanggaran hukum berat dan berbahaya bahkan dengan segala ekspos media besar-besaran,” katanya.

“Maka kini sikap yang sama mestinya mesti dipraktekkan oleh aparat hukum untuk menunjukkan bahwa aparat hukum tetap profesional, modern dan terpercaya,” pungkasnya.

(eda)

Editor: Eriec Dieda

Related Posts

1 of 3,062