Forum Ormas Untuk Hak Berserikat dan Keadilan Desak DPR Tolak Perppu Ormas

Forum ormas menemui DPR. Foto Istimewa (Ucok Al Ayyubi)

Forum ormas menemui DPR. Foto Istimewa (Ucok Al Ayyubi)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Diterbitkannya peraturan pemerintah pengganti undang-undang Perpu Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Ormas telah menimbulkan kegaduhan baru dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Hal tersebut dikarenakan Perppu tersebut memicu adanya pro kontra antara elemen masyarakat terlebih lagi di kalangan ormas-ormas Islam.

Koordinator Forum ormas untuk hak berserikat dan keadilan Jeje Zainudin, Menolak Perpu Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Ormas karena dinilai banyak mengandung kelemahan dan kontradiksi hukum baik aspek formal maupun materialnya.

“Perppu tersebut dapat berakibat kekacauan tatanan hukum Indonesia dan membuka peluang terjadinya tindakan Represif dalam menghadapi kelompok-kelompok masyarakat yang dianggap bertentangan dengan kebijakan pemerintah,” ungkapnya, Selasa (18/7/2017).

Ia menyerukan kepada semua lembaga dan Ormas yang tidak setuju dengan Perpu tersebut agar menyatukan langkah penolakan dan perlawanan melalui jalur konstitusional dengan mengajukan gugatan judicial review ke Mahkamah Konstitusi yang berwenang menguji keabsahannya.

“Kita bersama-sama ke MK untuk lakukan judicial review terhadap Perppu sebagai bentuk perlawanan kita,” kata Jeje.

Karenanya, pihaknya mendesak DPR agar menolak Perppu tersebut menjadi undang-undang

“Kami mendesak DPR RI untuk menolak dan tidak mengesahkan Perpu tersebut menjadi undang-undang,” pungkasnya.

Sebagai Informasi, Ormas yang menolak Perppu Persatuan Islam (Persis) Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Mathlaul Anwar, Dewan Dakwah Islamiyah,  Serikat Islam Indonesia, Wahdah Islamiyah,  Ikatan Dai Indonesia, Majelis Mujahidin, Korps Mubaligh Jakarta, STH Bogor,  BK SPPI Bogor dan lain-lain.

Pewarta: Ucok Al Ayubbi
Editor: Achmad Sulaiman

Exit mobile version