Politik

Fokus Sidang Ahok Ke-12, Majelis Hakim Tak Bisa Diintervensi

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Persidangan kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ke-12 Selasa (28/1) kemarin tergolong singkat dan cepat. Padahal sidang-sidang sebelumnya berlangsung lama dan alot.

Pasalnya terjadi perdebatan panas antara Ahok dan penasehat hukumnya dengan saksi atau ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Berbeda dengan kemarin, dua ahli yang dihadirkan sama sekali tidak mendapat pertanyaan dari pihak Ahok sebagai terdakwa.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris PP Pemuda Muhammadiyah Pedri Kasman mengaku bahwa Majelis Hakim dalam hal ini tentu tidak akan terpengaruh dengan berbagai alasan yang dilontarkan Ahok.

“Majelis hakim tidak akan terpengaruh oleh manuver-manuver nakal pihak Ahok itu. Sepanjang pengamatan kami, Majelis Hakim di persidangan Ahok ini masih sangat independen dan berintegritas,” kata Pedri dalam siaran persnya kepada Nusantaranews, Rabu (1/3/2017) di Jakarta.

Karena itu. Lanjut Pedri tidak boleh ada pihak manapun yang berusaha melakukan intervensi untuk mempengaruhi Majelis Hakim. “Publik mengawasi perkara ini dengan seksama, demi tegaknya keadilan untuk semua,” sambung dia.

Baca Juga:  Dukung Di Munas Golkar 2024, Satkar Ulama Jawa Timur Beber Dukungan Untuk Airlangga

Ahli yang pertama diperiksa Habib Rizieq Syihab ditolak dengan berbagai alasan, diantaranya dia dianggap tidak independen karena terlibat berbagai kegiatan yang mereka sebut “kegiatan kebencian terhadap Ahok”. Habib Rizieq juga terlibat berbagai kasus pidana dan lain-lain.

Sementara ahli kedua Dr. Abdul Chair Ramadhan juga ditolak karena dia pengurus MUI Komisi Hukum dan Perundang-Undangan. Baik Habib Rizieq maupun Abdul Chair direkomendasi oleh MUI untuk menjadi ahli.

Bagi pihak Ahok, setiap ahli yang berkaitan dengan MUI dianggap tidak independen, karena MUI dianggap pihak terkait yang mengeluarkan pendapat keagamaan yang menyatakan bahwa ucapan Ahok tanggal 27 September 2016 di Kepulauan Seribu itu adalah penodaan terhadap ulama dan al-Qur’an. Sebelumya mereka juga menolak Prof. Amin Suma, Dr. Hamdan Rasyid. Bahkan Prof. Yunahar Ilyas yang hadir mewakili PP Muhammadiyah juga ditolak karena kebetulan beliau juga Wakil Ketua Umum MUI.  Namun penolakan pihak Ahok itu semuanya dimentahkan oleh JPU dan hakim tetap melanjutkan persidangan.

Baca Juga:  Survei Prabowo-Gibran di Jawa Timur Tembus 60,1 Persen, Inilah Penyebabnya

Penulis: Romandhon

 

Related Posts

1 of 421