Peristiwa

FDS Lumpuhkan Madrasah, Din Syamsuddin: Itu Salah Paham

Din Syamsuddin. Foto Achmad Hatim/ NUSANTARAnews
Din Syamsuddin. Foto Achmad Hatim/ NUSANTARAnews

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Ketua Dewan pertimbangan MUI Din Syamsuddin mengatakan ada kesalahpahaman, yang terjadi di masyarakat terkait wacana pemberlakuan sekolah lima hari dan delapan jam belajar (Full Day School/FDS). Sebab, diberlakukannya sekolah selama lima hari itu sempat disebut-sebut akan melumpuhkan madrasah diniyah.

Din lalu mengundang pihak Kemendikbud dalam rapat pleno yang digelar dengan tema “Kebijakan Pendidikan Nasional dan Kepentingan Umat Islam”. Acara ini dihadiri oleh Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud, Hamid Muhammad, serta Sekjen Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Ainun Na’im.

“Kebijakan lima hari sekolah, FDS juga ya. Tapi bukan full days school, tapi five days school. Itu kemudian mematikan madrasah dinyiah, ternyata beliau bilang tidak. Justru akan memberdayakan, justru tambahan waktu satu jam, satu jam itu bisa di madrasah-madrasah. Ini kan kesalahpahaman,” kata Din di kantor MUI Pusat, Jakarta, Rabu (23/8/2017).

Din menganggap dialog semacam ini sebagai hal yang positif. Din mengaku akan terus mengawal kebijakan pemerintah. “Dialog semacam ini kita anggap positif. Ini terus-menerus kita dorong agar pemerintah ini dalam menjalankan kebijakan tidak bertentangan dengan kepentingan masyarakat,” ungkapnya.

Baca Juga:  Rawan Timbulkan Bencana di Jawa Timur, Inilah Yang Dilakukan Jika Musim La Nina

Sementara itu, Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud, Hamid Muhammad mengatakan bahwabsaat ini tengah berjalan proses harmonisasi. Hal-hal masih dibahas terkait substansi dari sistem belajar lima hari tersebut.

“Itu subtansi (sedang diharmonisasikan). Masalah pendidikan karakter itu apa saja intinya. Kita kan sudah minta masukan-masukan, sudah kita diskusikan semuanya, memberi masukan yang baik dari Kementerian agama, dari NU, dari Muhammadiyah, dan organisasi lain,” tutur Hamid.

Pewarta: Ricard Andhika
Editor: Romandhon

Related Posts

1 of 13