Fayakhun Laporkan Balik Fahd Elfouz Ke Mahkamah Partai Golkar

Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Fahd Elfouz Arafiq. Foto via IST

Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Fahd Elfouz Arafiq. Foto via IST

NUSANTARANEWS.CO – Tak selesai saling lapor ke polisi, Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Fahd Elfouz Arafiq dan ketua DPD Golkar DKI Fayakhun Andriadi saling mengadu ke DPP Golkar.

Setelah Fahd meminta DPP Golkar memberhentikan kompatriot separtainya itu, gantinya Fayakhun yang akan melapor ke Mahkamah Partai Golkar. Fayakhun akan melaporkan Fahd dengan aduan pelanggaran etik.

“Kalau untuk internal kita bisa mengajukan ke Mahkamah Partai sebagai badan partai yang bisa selesaikan masalah internal. Selaku Ketua DPD, akan melaporkan ke Mahkamah Partai dengan dugaan pelanggaran etika,” ujar Fayakhun di kantor DPD Golkar DKI, Jakarta, Senin (5/12/2016).

Fayakhun mengatakan, sebelumnya Ketua DPP Golkar telah berinisiatif untuk menyelesaikan persoalan dirinya dengan Fadh secara kekeluargaan. Disebutkannya, Novanto menyatakan kesediaannya memediasi antara dirinya dengan Fadh.

Fayakhun juga menyatakan Fahd sendiri telah menemui dirinya sambil meminta maaf. Tapi, kata Fayakhun, proses hukum harus tetap dijalankan

“Secara lisan yang bersangkutan sudah meminta maaf datangi saya. Saya juga sebagai manusia, saya maaafkan. Namun proses hukum tetap jalan dan ini menyangku marwaah partai,” paparnya.

Sebelumnya, beredar kabar tentang pertikaian dua politisi Golkar, Fahd Elfouz Arafiq dan Fayaakhun Andriadi. Anehnya, pertikaian yang berujung pada perkelahian tersebut terjadi setelah keduanya baru saja mengikuti parade kebhinekaan di kawasan Thamrin, Jakarta, Minggu kemarin (4/12/2016).

Fayakhun kemudian melaporkan Fadh bersama dua temannya Abdul Hafiz dan Nur Syam ke Polda Metro Jaya atas aduan pengeroyokan. Didalam surat laporan tersebut, tertulis tiga nama politisi Golkar sebagai saksi yang mengetahui kejadian yakni Yorris Raweyai, Tommy dan Basri Baco.

Tak berselang lama, Fadh melaporkan balik Fayakhun dengan nomor surat TBL//5965/XII/2016/PMJ/Dit.Reskrimum. Fadh melaporkan Fayakhun dengan aduan fitnah dan pencemaran nama baik.

Dalam uraian kejadian dalam surat laporan, disebutkan pada Minggu, 4 Desember 2016, pukul 11.00 WIB bertempat di Hotel Fontain Cafe Grand Hyatt Hotel, Jakarta, korban atau pelapor (Fayakhun) tengah beristirahat usai mengikuti parade Kita Indonesia. Kemudian tiba-tiba Fahd menegur keras korban (pelapor).

Tiba-tiba, para terlapor mendorong dan memukul korban serta pelapor dengan tangan kosong. Atas kejadian ini, korban mengalami sakit dan berdenging di telinga sebelah kiri. Selain itu, mata sebelah kiri juga mengalami lebam. (Hatiem)

Exit mobile version