Lintas Nusa

FAK-RI Apel Siaga dari Bangkitnya Faham Komunis di Wilayah Magetan

NUSANTARANEWS.CO, Magetan – Dalam rangka meningkatkan kewaspadaan terhadap upaya muncul dan berkembangnya faham serta gaya komunis, masyarakat dan pemuda yang tergabung dalam Front Anti Komunis Republik Indonesia (FAK-RI) menggelar acara silaturohim, sarasehan kebangsaan, serta penggukuhan DPD FAK RI Kecamatan Parang, Takeran, Plaosan dan Nguntoronadi yang bertempat di pompes AT Thohirin Mojopurno, Kec Ngariboyo, Kab magetan, Jawa Timur.

Silaturahmi Sarasehan FAK-RI ini dimaksudkan untuk meningkatkan kewaspadaan dan sebagai bentuk peringatan kepada masyarakat bahwa upaya persebaran PKI sampai saat ini masih ada dan belum hilang di Indonesia. Silaturahmi yang dlakukan dihadapan ratusan masyarakat yang hadir ini sekaligus pelantikan kepengurusan FAK-RI 2017 dipimpin oleh KH. Zuhdi Tafsir selaku Pimpinan Umum FAK-RI.

Sementara itu dalam amanatnya Komandan Kodim 0804 Magetan Letkol Arm Heri Bayu Widiatmoko yang dibacakan oleh Danramil 0804/01 Kota Magetan Kapten Inf Suwarno menegaskan bahwa dalam menghadapai bahaya pertumbuhan dan perkembangan faham komunis ini tidak bisa hanya ditanggulangi oleh TNI saja, melainkan harus adanya keterlibatan semua pihak masyarakat sebagaimana dicontohkan oleh FAK-RI dan komponen ormas lainya.

Baca Juga:  HPN 2024, PIJP Salurkan Bansos untuk Anak Yatim dan Kaum Dhuafa

Di sisi lain menurut Sekretaris FAK-RI Kabupaten Magetan Gus Khoirul Anam kepada masyarakat yang hadir menjalaskan bahwa adanya pihak yang sampai saat ini menginginkan faham komunis mendapat perlindungan hukum di negeri ini, salah satunya dengan adanya upaya dari kelompok kelompok yang menghendaki ditiadakannya aturan larangan partai dan faham komunis.

“Indikasi munculnya kembali faham komunis ini diperkuat dengan adanya pihak – pihak pro komunis yang berjuang menuntut pencabutan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1975, tentang perlakuan terhadap mereka yang terlibat G.30.S/PKI Golongan C oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 33P/HUM/2011 sesuai Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia tertanggal 2 Desember 2013,” tegas Gus Anam berambut gondrong.

Silaturahmi  FAK-RI ini sekaligus dimaksudkan turut serta mengingatkan kepada masyarakat tentang keberadaan monumen bersejarah yang menyimpan cerita kelam keganasan PKI 1948 di Suco Magetan. Monumen Soco merupakan obyek wisata sejarah, sebuah monumen untuk memperingati tragedi berdarah dari keganasan pemberontakan PKI tahun 1948, yang ditandai dengan dibangunnya sebuah monumen berupa gerbong Kereta Api “Kertopati”.

Baca Juga:  BPPD Nunukan dan BNPP Gelar FGD IPKP PKSN Tahun 2023

Korban yang tewas dalam peristiwa tersebut berjumlah 108 orang, dan monumen Soco didirikan di atas sumur bekas pembuangan mayat korban-korban keganasan PKI tersebut. Sebelumnya Para Korban diangkut dan disiksa di dalam gerbong kertapati, sehingga gebong ini turut dimonumenkan. Gerbong ini digunakan untuk mengangkut para korban keganasan PKI waktu itu dan terletak di desa Soco, Kecamatan Bendo, 15 Km arah timur dari pusat kota Kabupaten Magetan. Monumen Soco diresmikan pada tahun 1989 oleh Ketua DPR RI M. Khasir Suhud, dan terdiri dari tiga bangunan utama, yaitu: Pendopo Loka Pitra Dharma, Gerbong Kerta Pati, dan Monumen/ Tetenger Soco.

Pewarta: Penrem081

Related Posts

1 of 7