Politik

Fahri Hamzah Usul Buat Kementerian Baru untuk Perbatasan

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah, mengusulkan dibentuknya kementerian baru yang khusus mengurusi pembangunan di wilayah perbatasan. Menurutnya, saat ini tugas mengurus perbatasan hanya dipegang Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) yang terlalu kompleks.

“Saya diangkat jadi Ketua Tim Pengawas Perbatasan. Ada masalah utama yakni struktural, dan masalah kedua fungsional. Kita di dewan menganggap bahwa kerja di BNPP sangat luas, mengkoordinasi 18 kementerian dan 13 provinsi, dan ratusan daerah yang berbatasan langsung,” ujar Fahri saat Rakor Pembangunan Perbatasan di Hotel Aryaduta, Rabu (12/7/2017).

“Karena jumlah lembaga yang dikoordinasi banyak, diusulkan ada penyempurnaan dari mekanisme kelembagaan. Dengan memperkuat BNPP lebih independen, dan penaganan masalah lebih intensif agar BNPP ini jadi kementerian,” sambungnya.

BNPP sebagai koordinator pengelolaan perbatasan saat ini masih berada di bawah Menteri Dalam Negeri. Badan tersebut dibentuk berdasarkan UU Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara.

Menurut Fahri, pembentukan kementerian yang khusus mengurusi perbatasan dinilai sudah sangat mendesak. Terutama setelah adanya peningkatan aktivitas terorisme, penyelundupan, dan sebagainya.

Baca Juga:  Juara Pileg 2024, PKB Bidik 60 Persen Menang Pilkada Serentak di Jawa Timur

“Konsep homeland security dilakukan untuk mencegah terorisme dan ancaman keamanan lain. Garis perbatasan selama ini jadi tempat banyak aktivitas kriminal dan politik dari negara lain. Sehingga perlu kementerian yang dipimpin sekelas anggota kabinet untuk bertanggung jawab dalam hal keamanan ini,” tutur Fahri.

Sementara itu, di tempat yang sama, Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menegaskan pembentukan kementerian baru sebagaimana diusulkan Ketua Tim Pengawas Pembangunan Daerah Perbatasan tidak bisa dilakukan. “Kementerian kita sudah 35. UU mengatakan tidak boleh lebih 35. Jangan lupa itu,” ucapnya.

Reporter: Ricard Andika

Related Posts

1 of 35