Berita UtamaHukumPolitik

Fahri Hamzah Tuding Ada Konflik Kepentingan Dalam Kasus e-KTP

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Fahri Hamzah  menuding ada konflik kepentingan dalam mengusut kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) Tahun Anggaran (TA) 2011-2012 ini. Konflik kepentingan itu terjadi antara Agus Rahardjo yang dahulu menjabat Ketua Lembaga Pengkajian dan Pengadaan Barang dan Jasa (LKPP) dengan pejabat di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Dalam hal ini kepentingan Agus Rahardjo sangat nampak. Karena setelah audit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) menyatakan kasus ini bersih.  Tapi begitu Agus mnjadi Ketua KPK, kasus ini dijadikan kasus korupsi,” kata Fahri, di Jakarta, Selasa, (14/3/2017).

Ia juga menilai Agus memiliki peranan dalam proyek senilai Rp 5,9 triliun itu. Dimana berdasarkan informasi yang didapatnya, Agus juga ikut mengenalkan perusahaan peserta tender e-KTP ke mantan Mendagri Gamawan Fauzi.

Atas dasar itu, Ia meminta Ketua KPK Agus Rahardjo untuk mundur dari jabatannya.

“Sebab kalau dibiarkan posisi dia (Agus Rahardjo) sebagai mantan ketua LKPP dan ketua KPK sekarang ada konflik kepentingan, kasus ini bisa menyimpang,” pungkasnya.

Baca Juga:  Wabup Nunukan Hadiri Rembug Stunting dan Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim

Diketahui dalam kasus ini, KPK mendakwa Irman memperkaya diri  sebesar Rp 2.371.250.000, US$ 877.700 , dan Sin$ 6.000.Sementara itu, Sugiharto mendapatkan uang sejumlah US$ 3.473.830.

Selain memperkaya diri sendiri, para terdakwa juga memperkaya orang lain. Berikut daftarnya berdasarkan dakwaan yang disusun jaksa KPK:

1. Gamawan Fauzi (saat itu Menteri Dalam Negeri) sejumlah US$ 4,5 juta dan Rp 50 juta

2. Diah Anggraini (saat itu Sekretaris Jenderal Kemendagri) sejumlah US$ 2,7 juta dan Rp 22,5 juta

3. Drajat Wisnu Setyawan (Ketua Panitia Pengadaan e-KTP) sejumlah US$ 615.000 dan Rp 25 juta

4. Enam anggota panitia lelang, masing-masing sejumlah US$ 50.000.

5. Husni Fahmi sejumlah US$ 150.000 dan Rp 30 juta

6. Anas Urbaningrum sejumlah US$ 5,5 juta

7. Melcias Marchus Mekeng (saat itu Ketua Banggar DPR) sejumlah US$ 1,4 juta

8. Olly Dondokambey sejumlah US$ 1,2 juta

9. Tamsil Lindrung sejumlah US$ 700.000

Baca Juga:  KPU Nunukan Gelar Pleno Rekapitulasi Untuk Perolehan Suara Calon Anggota DPR RI

10. Mirwan Amir sejumlah US$ 1,2 juta

11. Arief Wibowo sejumlah US$ 108.000

12. Chaeruman Harahap sejumlah US$ 584.000 dan Rp 26 miliar

13. Ganjar Pranowo sejumlah US$ 520.000

14. Agun Gunandjar Sudarsa selaku anggota Komisi II dan Badan Anggaran DPR RI sejumlah US$ 1,047 juta

15. Mustoko Weni sejumlah US$ 408.000

16. Ignatius Mulyono sejumlah US$ 258.000

17. Taufik Effendi sejumlah US$ 103.000

18. Teguh Djuwarno sejumlah US$ 167.000

19. Miryam S. Haryani sejumlah US$ 23.000

20. Rindoko, NU’man Abdul Hakim, Abdul Malik Haramaen, Jamal Aziz, dan Jazuli Juwaini selaku Kapoksi pada Komisi II DPR RI masing-masing US$ 37.000

21. Markus Nari sejumlah Rp 4 miliar dan US$ 13.000

22. Yasona Laoly sejumlah US$ 84.000

23. Khatibul Umam Wiranu sejumlah US$ 400.000

24. M Jafar Hapsah sejumlah US$ 100.000

25. Ade Komarudin sejumlah US$ 100.000

26. Abraham Mose, Agus Iswanto, Andra Agusalam, dan Darma Mapangara selaku direksi PT LEN Industri masing-masing mendapatkan sejumlah Rp 1 miliar

Baca Juga:  Militer Israel Kawal Aksi Pemukim Zionis Bakar Pemukiman Paletina di Tepi Barat

27. Wahyudin Bagenda selaku Direktur Utama PT LEN Industri sejumlah Rp 2 miliar

28. Marzuki Ali sejumlah Rp 20 miliar

29. Johanes Marliem sejumlah US$ 14.880.000 dan Rp 25.242.546.892

30. Sebanyak 37 anggota Komisi II yang seluruhnya berjumlah US$ 556.000. Masing-masing mendapat uang berkisar antara US$ 13.000-18.000

31. Beberapa anggota tim Fatmawati, yakni Jimmy Iskandar Tedjasusila Als Bobby, Eko Purwoko, Andi Noor, Wahyu Setyo, Benny Akhir, Dudi, dan Kurniawan masing-masing sejumlah Rp 60 juta

32. Manajemen bersama konsorsium PNRI sejumlah Rp 137.989.835.260

33. Perum PNRI sejumlah Rp 107.710.849.102

34. PT Sandipala Artha Putra sejumlah Rp 145.851.156.022

35. PT Mega Lestari Unggul yang merupakan holding company PT Sandipala Artha Putra sejumlah Rp148.863.947.122

36. PT LEN Industri sejumlah Rp 20.925.163.862

37. PT Sucofindo sejumlah Rp 8.231.289.362

38. PT Quadra Solution sejumlah Rp 127.320.213.798,36

Reporter : Restu Fadilah

Related Posts

1 of 256