NUSANTARANEWS.CO – Pembahasan tentang Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) masih menjuntai dalam tarik ulur perdebatan antara pemerintah dan komisi II di DPR. Hal itu menyangkut pasal 7 ayat 2 huruf g Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah yang berkaitan dengan calon cacat hukum.
Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menyatakan sikapnya tidak setuju jika PKPU mentoleransi calon kepala daerah bermasalah hukum dapat mendaftarkan diri ikut serta dalam Pilkada. Alasannya, calon pejabat negara harus bersih dari belenggu persoalan demi kepentingan publik nantinya.
“Kalau pencalonan tidak boleh ada beban apalagi sudah jadi tersangka, pernah ditahan, tidak setuju, harus bersih keaculi kalau hanya jadi saksi. Kalau sudah jadi tersangka selayaknya gugur pencalonan,” ujar Fahri Hamzah di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (13/9/2016).
Selain itu, Fahri juga menekankan agar para penegak hukum tidak melakukan penindakan yang dapat menghadirkan asumsi politi. Ia berharap agar penegak hukum tidak melakukan penyelidikan terhadap calon kepala daerah di masa-masa kampanye.
“Nanti begitu dilantik, mau ditersangkakan juga tidak apa-apa. dia sudah jadi aparatur resmi dan harus bertanggung jawab, membela,” ungkapnya. (Hatiem)