Politik

Fahri Hamzah: Putusan MK Mempertegas DPR Sebagai Pengawas Tertinggi

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Fahri Hamzah menegaskan, lembaga pengawas tertinggi di Indonesia adalah DPR.

Hal itu dikemukakannya setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan permohonan uji materi terkait keberadaan Pansus Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditolak. Amar putusan MK menyatakan menolak tiga permohonan uji materi Pasal 79 ayat (3) UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) terkait dengan hak angket DPR kepada KPK.

“Putusan itu menegaskan sesuatu yang wajar dan normal dalam tradisi presidensialisme bahwa lembaga pengawas tertinggi di negara kita ini adalah DPR RI,” tegas Fahri Hamzah kepada media, Jakarta, Jumat, 9 Februari 2018.

Menurut Fahri, DPR sebagai lembaga pengawas tertinggi memiliki seluruh hak dalam pengawasan dan menggunakan hak-hak pengawasan itu kepada lembaga negara apapun yang menggunakan kewenangan uang dan fasilitas yang diberikan negara.

“Hal itu adalah penegasan dari keyakinan konstitusional yang selama ini kita anut. Karena itu keputusan tersebut menegakkan sikap semua lembaga negara agar mau diawasi DPR tanpa terkecuali,” jelasnya.

Baca Juga:  Raih 19.627 Suara, Nia Kurnia Fauzi Siap Jaga Amanah Rakyat

“Dan penggunaan hak angket adalah penggunaan hak tertinggi yang harus dihormati sampai kapanpun selama kita menganut sistem demokrasi presidensialisme,” imbuh salah satu pendiri Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.

Hak Angket DPR, hemat dia, adalah hak menggunakan kewenangan penyelidikan dan penyidikan tertinggi yang dimiliki oleh negara dalam perspektif hukum tata negara. Maka, tidak ada satu lembaga manapun yang bebas dari kontrol pengawasan DPR termasuk peradilan.

“DPR dapat saja menggunakan kewenangannya untuk menemukan seberapa jauh adanya dugaan penyimpangan di lembaga peradilan,” ujarnya.

Fahri menambahkan, bilamana peradilan itu selesai dan di dalamnya mengandung kejanggalan yang meresahkan yang secara kasat mata dapat dianggap dan diduga terjadinya penyimpangan terhadap hukum atau UU, maka DPR menggunakan haknya untuk menemukan dugaan penyimpangan tersebut.

“Sebagai mekanisme penyelidikan dan penyidikan tertinggi, Hak Angket mendapatkan basis legitimasi konstitusionalnya yang tidak dapat diragukan lagi oleh siapapun,” terang Fahri Hamzah.

Pewarta: M. Yahya Suprabana
Editor: Achmad S.

Related Posts

1 of 86