Peristiwa

Fahri Hamzah Pastikan Setya Novanto Tak Baca Naskah Proklamasi Kemerdekaan

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Apa jadinya jika seorang petinggi negara yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi lantas diberitugas membacakan teks naskah Proklamasi Kemerdekaan RI? Jawabannya sudah bisa ditebak, akan menuai banyak kecaman dan protes publik.

Hal itulah yang tengah terjadi pada diri Ketua DPR RI, Setya Novanto. Ketum Golkar yang tempo hari telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek KTP Elektronik oleh KPK itu direncanakan akan membacakan naskah Proklamasi pada Upacara HUT RI ke-72 pada 17 Agustus mendatang.

Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah memastikan Setya Novanto tidak akan membacakan teks proklamasi pada upacara memperingati HUT RI ke-72 di Istana Negara.

“Nggak, ternyata itu giliran tahun pertama pak Nov (Setya Novanto), tahun kedua pak Irman, tahun ketiga pak Zul, jadi pak Nov 2015, pak Irman 2016 dan pak Zul 2017, DPR, DPD, MPR,” ungkap Fahri kepada nusantaranews, Selasa (8/8/2017).

Setya Novanto sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersengka oleh KPK dalam kasus korupsi proyek e-KTP yang merugikan negara Rp 2,3 triliun.

Baca Juga:  Peduli Bencana, PJ Bupati Pamekasan Beri Bantuan Makanan kepada Korban Banjir

“Nggak ada (kaitan status tersangka), ternyata itu giliran,” ucap Fahri.

Menurut politisi PKS itu, Setya Novanto dan Pimpinan DPR yang lain datang sebagai peserta biasa dalam upacara Hari Ulang Tahun Kemerdekaan di Istana Negara.

“Ya dia kan memang sudah ada tugasnya. Ndak ada selama ini peserta biasa,” kata Fahri lagi.

Fahri menegaskan status Setya Novanto sebagai tersangka tidak berpengaruh terhadap peran dan fungsinya sebagai ketua DPR. “Relatif ndak ada masalah. Kemaren pengesahan UU Perpu dia yang mimpin,” tandasnya.

Pewarta: Ucok Al Ayubbi
Editor: Eriec Dieda

Related Posts

1 of 95