HukumPolitik

Fahri Hamzah Bandingkan Setnov dengan Kasus Korupsi RJ Lino

NusantaraNews.co, Jakarta – Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah menuding KPK cerdik dalam membangun opini masyarakat tentang dugaan kasus korupsi e-KTP yang melibatkan Ketua DPR RI, Setya Novanto.

“KPK kan hebat itu menciptakan suasana seolah-olah gawat gitu. Padahal sampai sekarang penghitungan 2,3 T dia gak lakukan,” ujar Fahri, Jum’at (17/11/2017).

“BPKP secara resmi udah mengatakan gak ada. Jadi apa ini sebenernya,” ucap Fahri mempertanyakan situasi yang dianggapnya seolah-olah drama politik belaka.

Fahri membandingkan kasus Setya Novanto dengan kasus korupsi mantan Direktur Utama Pelindo II RJ Lino. Menurutnya Lino diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan quay container crane (QCC) tahun 2010 yang menyebabkan kerugian negara triliunan rupiah

“Sementara kasus RJ Lino, kerugian 4,08 Triliun dan kerugian gara-gara global bon kita harus bayar satu triliun pertahun. Ada aja itu orang udah ditahan keliling,” katanya.

Selain itu, fahri melanjutkan gara-gara RJ Lino lah Budi Waseso tersingkir dari Kabareskrim dan menjabar sebagai ketua BNN.

Baca Juga:  Pleno Kabupaten Nunukan: Ini Hasil Perolehan Suara Pemilu 2024 Untuk Caleg Provinsi Kaltara

“Kalau yang sudah jelas perhitungan kerugiannya RJ Lino. Dan yang sebabkan budi waseso disingkirkan dari Kabareskrim. Jadi kepala BNN gara-gara mau tangkap RJ Lino. Di KPK karena sudah ada audit, RJ Lino jadi tersangka lagi. 4,08 T. Belum kerugian global bon. Orangnya 2 tahun ga diapa-apain karena ada perlindungan dari orang hebat. Ini kan sandiwara jadinya,” kelekar Fahri.

Oleh karena itu dirinya berkesimpulan bahwam diburunya Setya Novanto oleh KPK karena adanya motif politik menjelang Pilpres 2019.

“Ketua DPR diburu-buru. Makanya saya konfim dulu ini ada apa perebutan kursi pilpres 2019. Saya gak percaya nih rame-rame begini ini bohong aja ya, kalau menurut saya ya. Ini bukan soal Novanto, ini soal tiket yang dia pegang. kalau saya percayanya begitu. Karena kan bohong banyak bohong yang lainnya ya,” pungkasnya.

Sebagai Informasi surat perintah penyidikan KPK terhadap Setnov telah diterbitkan pada 31 Oktober 2017. Setnov disangka terlibat tindak pidana korupsi pengadaan e-KTP bersama-sama dengan Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus, Irman, dan Sugiharto, yang menyebabkan kerugian negara sebesar 2,3 triliun. Setnov disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga:  Irwan Sabri Serahkan Berkas Formulir Bakal Calon Bupati Nunukan Kepada PDI Perjuangan

Pewarta: Syaefuddin A
Editor: Achmad Sulaiman

Related Posts

1 of 110