HukumPolitik

Fahri: Ahok Tak Punya Hak Imunitas, Pak Viktor Punya

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengatakan kasus yang saat ini sedang menjerat politisi partai Nasdem, Viktor Laiskodat untuk diselesaikan melalui mekanisne Mahkamah Kehormatan DPR (MKD).

“Saya sudah bilang lebih baik diselesaikan melalui mekanisme Mahkamah Kehormatan DPR, Nanti verifikasinya melalui sana aja, biar lebih aman nggak boleh itu jadi tindakan sepihak dan ekstra,” kata Fahri di Komplek DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (8/8/2017).

Fahri menyarankan, koleganya di parlemen itu untuk hadir di persidangan, apalagi kasus Viktor sudah dilaporkan ke pihak kepolisian.

“Hadir saja di persidangan apalagi sudah ada laporan, nanti klarifikasi di sana. Misalnya mengenai video yang diedit itu nantikan dibawa aslinya aja,” saran Fahri.

Saat ini Viktor Laiskodat di laporkan ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik atau penghinaan dan kejahatan tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis serta pelanggaran dalam hal penyampaian pendapat di muka umum.

Baca Juga:  Kunjungi Pasar di Sidoarjo, Cagub Risma Janjikan Selesaikan Kesulitan Pedagang

“Karena dia anggota DPR kan punya mekanisme dulu di Mahkamah Kehormatan DPR. Silahkan saja proses berjalan di Bareskrim tapi nanti tetap harus berkoordinasi dulu karena menyangkut status dia sebagai anggota DPR,” jelas Fahri.

Menurut politisi partai PKS ini, kasus yang saat ini sedang menimpa Viktor berbeda dengan kasus yang dihadapi Ahok. Pasalnya, Ahok tidak punya hak imunitas, sementara sebagai anggota DPR Viktor memiliki itu.

“Jadi berbeda dengan kasus Ahok dengan pak Viktor. Ahok tidak punya hak imunitas dalam berbicara, pak Viktor ada. Ahok tidak punya Mahkamah Kehormatan, pak Viktor punya Mahkamah Kehormatan,” kata dia lagi.

Sebagai informasi, hak imunitas adalah hak anggota lembaga perwakilan rakyat dan para menteri untuk membicarakan atau menyatakan secara tertulis segala hal di dalam lembaga tersebut tanpa boleh dituntut di muka pengadilan.

Pewarta: Ucok Al Ayubbi
Editor: Eriec Dieda

Related Posts

1 of 87