Politik

Fadli Zon Sebut Persetujuan Perpanjangan Pansus Angket Ada di Paripurna

NusantaraNews.co, Jakarta – Masa kerja Pansus Angket KPK akan berakhir pada siding paripurna, (28/9). Muncul wacana dari beberapa pimpinan fraksi di DPR tidak akan memperpanjang kembali masa kerja pansus angket.

Wakil ketua DPR, Fadli Zon menyatakan belum mengetahui apakah pansus angket akan diperpanjang ataukah tidak. Menurutnya, perpanjangan masa kerja dari pansus angket merupakan kewenangan dari pimpinan fraksi.

“Kita belum tau. Nanti kan ada suara dari pimpinan pansus untuk dibahas di rapim kemudian di bamus tentu saja dan memang harus melaporkan di paripurna. Sifatnya laporan lah apa sih yang ditemukan,” ungkap Fadli, Jum’at (22/9/2017)

Fadli menambahkan setelah nanti dari pimpinan menyetujui perihal perpanjangan masa kerja dari pansus angket, setelah itu akan dibawa ke siding paripurna. Karena menurut fadli, siding paripurnalah yang nanti akan memutuskan soal perpanjangan masa kerja pansus angket.

“Tergantung nanti para anggota ya untuk melihatnya karna kan persetujuan itu adanya di paripurna,’ imbuh Fadli.

Baca Juga:  Bukan Emil Dardak, Sarmuji Beber Kader Internal Layak Digandeng Khofifah di Pilgub

Politisi partai Gerindra itu sampai saat ini masih belum bias memberikan pandangan apakah masa kerja pansus angket akan diperpanjang ataukah tidak. Pasalnya ia menunggu laporan hasil investigasi yang dilakukan oleh pansus angket KPK.

“Saya belum bisa berpendapat karna saya belum tau juga laporannya seperti apa, apakah memang sudah cukup atau memang masih ada yang diperlukan untuk investigasi. tapi kalau tdk salah menurut UUnya di waktu 60 hari memang harus ada laporan,” pungkasnya.

Pewarta: Syaefuddin A
Editor: Ach. Sulaiman

Related Posts

1 of 46