NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Pemerintah telah resmi menandatangani Peraturan Perubahan Pengganti Undang-Undang (Perppu) atas UU No 17 Tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan. Dengan lahirnya perppu tersebut secara otomatis telah terjadi perubahan sekaligus penghapusan pada beberapa pasal UU No.17 tahun 2013.
Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon menanggapi keluarnya perppu yang mengatur tentang keormasan. Menurutnya munculnya perppu tersebut mengarah pada kediktatoran gaya baru.
“Semangat tersebut dapat kita lihat dari beberapa hal. Misalnya saja, Perppu tersebut menghapuskan pasal 68 UU No.17 Tahun 2013 yang mengatur ketentuan pembubaran Ormas melalui mekanisme lembaga peradilan,” jelas Fadli dalam keterangan persnya, Rabu, (12/7/2017)
“Begitupun Pasal 65 yang mewajibkan pemerintah untuk meminta pertimbangan hukum dari MA dalam hal penjatuhan sanksi terhadap Ormas, juga dihapuskan,” imbuh Politisi Gerindra itu.
Fadli mepertanyakan ihwal munculnya perppu tersebut. Menurutnya, perppu itu dikeluarkan manakala negara sedang dalam kondisi genting dan memaksa.
“Adakah saat ini kegentingan yang memaksa sehingga pemerintah membutuhkan Perppu? Kegentingan ini harus didefinisikan secara objektif. Tidak bisa parsial,” tegasnya.
Fadli memandang keberadaan Perppu ini akan mengancaman terhadap kebebasan berserikat yang sudah dijamin dalam UUD 1945 dan berpotensi menjadi alat kesewenang-wenangan pemerintah untuk membubarkan ormas yang kritis terhadap pemerintah tanpa melalui proses peradilan.
“Menurut saya, Perppu “diktator” ini harus ditolak,” kata Fadli menandaskan.
Pewarta: Ucok Al Ayubbi
Editor: Achmad Sulaiman