HukumPolitik

Fadli Zon Sayangkan Kebijakan Menkominfo

NUSANTARA EWS.CO – Wakil Ketua DPR, Fadli Zon menyayangkan siap, reaksi dan kebijakan Kemkominfo yang gegabah melakukan pemblokiran terhadap situs berita yang dianggap menyebarkan konten ilegal. Situs-situs tersebut dinilai pemerintah kerap menyebarkan berita bohong dan fitnah.

Menurut politisi Gerindra ini, tindakan pemerintah dalam mengontrol pemberitaan media online memunculkan kontroversi.

“Saya sangat menyesalkan tindakan tersebut. Tindakan pemblokiran yang sewenang-wenang selain dapat melanggar konstitusi, juga mengancam kebebasan berpendapat yang telah dibangun,” ujar Fadli dalam keterangannya yang dikutip, Rabu (4/1/2016).

Kebijakan pemblokiran, kata dia, harus dijalankan secara transparan, serta harus melalui mekanisme dan prosedur yang telah ditetapkan.

“Kemkominfo punya tata kelola yang harus dijalankan sebelum melakukan pemblokiran. Ada proses pendahuluan, baik itu verifikasi, pemanggilan pengelola situs, hingga akhirnya diputuskan apakah cukup dengan peringatan keras atau layak mendapatkan sanksi pemblokiran,” jelasnya.

Lebih lanjut, Fadli para pengelola situs juga memiliki identitas yang jelas dan resmi dan bisa ditelusuri. Sehingga tidak sulit untuk melakukan verifikasi dan pemanggilan. Pemerintah harus melakukan sesuai prosedur agar tidak subjektif.

Baca Juga:  Bagai Penculik Profesional, Sekelompok Oknum Polairud Bali Minta Tebusan 90 Juta

“Publik berhak tahu prosedur serta alasan pemblokiran. Dalam UU Nomor. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik diatur bahwa masyarakat berhak mengetahui dasar dari setiap keputusan yang diambil oleh lembaga pemerintah.

Hal lain yang justru penting untuk dikontrol serta ditertibkan oleh Kemkominfo adalah keberadaan akun-akun palsu yang sudah jelas melakukan fitnah dan hujatan. Namun, ini tidak dilakukan dan bahkan dibiarkan.

“Saya meminta agar Kominfo tidak gegabah dan tidak diskriminatif dalam mengontrol situs-situs di dunia maya. Upaya pemblokiran harus dijalankan secara transparan dan sesuai prosedur agar jaminan terhadap kebebasan berpendapat tetap dapat dipelihara,” pungkasnya. (Sego/ER)

Related Posts

1 of 48